Hadiah untuk Kepentingan Politik
Demam politik, apalagi dekatnya pemilu ditemukan beragam hadiah yang disuguhkan oleh mereka yang memiliki kepentingan, sehingga setiap kita diharapkan untuk mewaspadainya. Apakah hadiah itu sesuai dengan maqashid syariah atau tidak? Jangan sampai kenikmatan yang sedikit ini harus mengorbankan kita sendiri dan orang lain, khususnya bagi internal warga Muslim.
Dalam hadits dijelaskan jihad itu adalah tipu daya, maka jihad politik tentu bagian darinya. Umat seharusnya memahami tipu daya dalam berpolitik. Oleh karena di sebuah negara yang menggunakan model demokrasi, suara siapapun dianggap sama, maka orang yang terjun ke dunia politik harus dapat memahami, suara siapa saja yang bisa mendukungnya dengan opini, gagasan, dan program yang ia targetkan sehingga masyarakat mendukungnya.
Namun jika ada yang butuh hadiah, karena mereka harus meningalkan aktivitasnya, atau lawan politiknya menggunakan strategi hadiah, maka seyogyanya ia juga dapat mengimbangi strategi mereka. Tentunya harus dibarengi dengan keikhlasan. Jangan sampai ada politik dagang, ia telah bermodal hadiah sekian, kelak jika berhasil, maka modal hadiah itu harus kembali plus bunga sekian dan sekian.
Hadits Buraidah al-Aslami RA
وَعَنْ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا, فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Dinarasikan Burairah al-Aslami RA, Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang kami pekerjakan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaannya, maka itulah sebuah karunia, dan apapun ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, maka itulah sebuah kecurangan. (HR Abu Dawud: 2943).
Artikel ini kali pertama dimuat majalah Matan Edisi 210 Januari 2024
Editor Mohammad Nurfatoni