• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Hukum Pemberian Hadiah Politik

Rabu 24 Januari 2024 | 08:17
6 min read
292
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Pemberian Hadiah Politik (Ilustrasi freepik.com)

Hukum Pemberian Hadiah Politik; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tarjihjatim.pwmu.co – Hadiah dalam kajian fikih lazim disebut nihlah, athiyah, atau hibah. Dalam tradisi bangsa Indonesia juga disebut kado. Yaitu pemberian seseorang perupa jasa atau barang atau uang kepada temannya, sehingga pihak penerima merasa mendapatkan perhatian dan berdampak pada hal-hal yang menyenangkan.

Bagi sesama Muslim, tentu yang dilihat bukan nilai barangnya, namun perhatian kepada sesama kerabat akan lebih raket (erat), sehingga bisa dijadikan media menyambung silaturahmi.

Pada bagian akhir dalam artikel ini, penulis fokuskan pada ‘hadits hadiah’ terkait dengan politik yang lazim dinamakan sedekah pilitik, hibah politik atau hadiah politik.

Semoga dapat dikembangkan dalam berbagai diskusi untuk kemaslahatan bersama, khususnya saat-saat menghadapi pemilu baik di negeri Indonesia maupun di negara-negara lainnya.

Anjuran Nabi SAW

Oleh sebab saling memberi hadiah itu dapat menjalin ukhuwah yang lebih mesra, dapat saling mencintai, maka Rasulullah SAW sangat menganjurkan hal tersebut.

Hadits Abu Hurairah RA

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَهَادُوْا تَحَابُّوا

Dinarasikan Abu Hurairah RA, Rasulullah saw. bersabda: Hendaknya kalian saling memberi hadiah, kelak kalian akan dapat saling mencintai. (HR Bukhari dalam Adab Mufrad; Malik: 1617; Baihaqi: 11726; Abu Ya’la: 6148).

Objek pemberian hadiah itu bersifat umum, artinya siapa saja barhak menerima hadiah itu, tidak pandang bulu, apakah pihak penerima orang kaya atau orang miskin, orang muslim atau non-Muslim.

Itulah sebabnya Rasulullah saw. pernah menerima hadiah budak wanita Mariya Kibtiyah dari penguasa negeri Mesir yang masih dalam kondisi kafir. Oleh Rasulullah SAW budak wanita itu dimerdekakan lalu dikawininya, sehingga dianugerahi keturunan laki-laki yang diberi nama Ibrahim, namun ia wafat ketika masih kecil.

Sedemikian pula Umar bin Khatthab yang menghadiahkan jubah terbuat dari sutra kepada temannya yang masih musyrik yang berdomisili di kota Mekah.

Hadits Atha’ bin Yasar

وَعَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِعَطَاءٍ, فَرَدَّهُ عُمَرُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِمَ رَدَدْتَهُ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَيْسَ أَخْبَرْتَنَا أَنَّ خَيْرًا لِأَحَدِنَا أَنْ لَا يَأخُذَ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا ذَلِكَ عَنِ الْمَسْأَلَةِ، فَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ, فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ يَرْزُقُكَهُ اللهُ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا، وَلَا يَأتِينِي شَيْءٌ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ إِلَّا أَخَذْتُهُ

Atha’ bin Yasar berkata: Rasulullah saw. mengirim hadiah kepada Umar bin Khatthab. Lalu ia menolah hdiah itu. Kemudian Nabi saw. balik bertanya: Kenapa anda menolaknya? Ia berkata: Wahai Rasulullah, bukankah tuan telah mengabari kami agar anda tidak mengambil sesuatu dari seseorang. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Hal itu terkait dengan permintaan, jika bukanlantaran permintaan, maka itu adalah rezeki yang dianugerahkan Allah swt pada kalian. Lalu Umar bin Khatthab berkata: Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, aku tidak akan meminta sesuatu pada seseorang, namun jika datang hadiah padaku yang bukan karena permintaanku, maka aku menerimanya. (HR Malik: 1814; Baiqi dalam Syuabul Iman: 3546; Ibnu Abi Syaibah dalam mushannaf: 21975; Anad bin Humaid: 42).

Baca sambungan di halaman 2: Larangan Menolak Hadiah

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Isu aktualMoney PoliticPolitik UangZainuddin MZ
Share117Tweet73Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
112

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
51

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
38

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
701

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
246

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
364

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In