• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Hadits

Tujuh Sebab Timbulnya Variasi dalam Lafal Hadits

Jumat 22 September 2023 | 01:52
8 min read
67
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

6. Kesalahan Rawi

Bisa jadi perawi (orang yang menceritakan hadits sebelum hadits dicatat di kitab hadits) tidak sengaja melakukan kesalahan seperti:

– Salah melafalkan sebuah kata, seperti sittâ (enam) diubah menjadi syay-â (sesuatu) karena lupa

– Menyelipkan ucapan sahabat ke hadits Nabi ﷺ, sehingga orang lain mengira bahwa ucapan sahabat tersebut juga bagian dari hadits.

Sebab keenam ini bisa membuat sebuah riwayat menjadi dhaif (lemah, tertolak). Misalnya: Riwayat yang shahih adalah “Puasa enam (sittâ) hari di bulan Syawal”, dan riwayat “puasa suatu (syay-â) hari di bulan Syawal” itu dhaif akibat kesalahan salah satu perawi.

7. Periwayatan Makna Hadits

Dalam Ilmu Hadits ada istilah ar Riwâyah bil Ma’na (Periwayatan dengan Makna), yaitu: Perawi mendengar hadits dengan lafal tertentu, lalu -agar mudah- dia sengaja meriwayatkannya kepada orang lain dengan lafal yang agak berbeda tetapi makanya sama, dengan tetap menyebutnya sebagai hadits Rasulullah ﷺ. Sebagian besar variasi lafal hadits disebabkan oleh Periwayatan dengan Makna.

Mayoritas ulama sepakat boleh meriwayatkan hadits dengan maknanya saja hingga hadits-hadits dibukukan. Di antara alasannya adalah karena yang menjadi tujuan dari hadits adalah maknanya (lafal hadits bukan Nabi ﷺ bukan mukjizat dan sekedar membacanya saja tidak bernilai ibadah, berbeda dengan lafal Quran).

Bolehnya periwayatan hadits dengan maknanya saja ini dengan 3 syarat:

  1. Perawi yang ‘mengubah lafal hadits’ haruslah sangat paham bahasa, jangan sampai justru menjadikan orang-orang salah memahami hadits
  2. Hadits tersebut tidak termasuk Jawâmi’ al Kalim (kalimat singkat yang maknanya luas)
  3. Bukan kalimat doa dan dzikir.

Penutup

Demikianlah tujuh di antara sebab-sebab munculnya variasi lafal hadits, yang menjawab pertanyaan ‘Mengapa ada orang mengutip hadits dengan redaksi yang berbeda?’.

Jadi, kutipan redaksi hadits yang berbeda dengan apa yang pernah kita baca atau dengar sebelumnya itu tidak selalu salah. Jangan buru-buru menyalahkan sesuatu hanya karena berbeda dari apa yang biasa kita ketahui.

Referensi Utama

  • Asbâb Ta’addud ar Riwâyât karya Dr. Syaraf al Qudhah dan Dr. Amin al Qudhah, hal: 14-15, 19-20, 20-21, 25-29, 29-31, dan 36-37, dan 55-58
  • Fatḥ al Bâri bi Syarḥ Shaḥîḥ al Bukhâri karya Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani.
  • Manhaj an Naqd fi ‘Ulûm al Ḥadîts karya Dr. Nuruddin ‘Itr, hal: 227-228.
  • Thuruq Ḥadîts Man Kadzaba ‘Alayya karya Imam Thabrani.

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Ivana KusumaKajian HaditsVariasi Lafal Hadits
Share27Tweet17Send

Related Posts

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 31 Mei 2024 | 05:44
36

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid Hukum Wanita Memotong Kuku dan...

Dua Macam Perhitungan Amal di Hari Kiamat

Dua Macam Perhitungan Amal di Hari Kiamat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 29 Mei 2024 | 06:37
70

Ilustrasi freepik.com premium Dua Macam Perhitungan Amal di Hari Kiamat; Oleh Fakhruddin Abu Amman Faqihuddin; Anggota Divisi Kaderisasi...

Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
8.6k

Achmad Zuhdi Hukum Musik dan Nyanyian; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah...

Hukum Menyunat Bantuan

Hukum Menyunat Bantuan

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 2 Februari 2024 | 08:05
263

Hukum Menyunat Bantuan (Ilustrasi freepik.com premium) Hukum Menyunat Bantuan: Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar. Tarjihjatim.pwmu.co -...

Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya?

Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya?

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 30 Januari 2024 | 08:11
113

Menikah dengan Penerima Donor, Bagaimana Hukumnya? Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar. Tarjihjatim.pwmu.co - Di...

Balasan Sejenis dengan Perbuatan

Balasan Sejenis dengan Perbuatan

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 Januari 2024 | 10:09
119

Balasan Sejenis dengan Perbuatan (Ilustrasi freepik.com premium) Balasan Sejenis dengan Perbuatan; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In