• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Hadits

Tujuh Sebab Timbulnya Variasi dalam Lafal Hadits

Jumat 22 September 2023 | 01:52
8 min read
67
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tujuh Sebab Timbulnya Variasi dalam Lafal Hadits (Ilustrasi frepik.com premium)

3. Rasulullah ﷺ Menyesuaikan Keadaan Orang yang Diajak Bicara

Rasulullah ﷺ berbicara kepada seseorang sesuai dengan keadaan orang tersebut, dan ini bagian dari bijaksananya beliau. Maka jika ada beberapa orang menanyakan pertanyaan yang sama, beliau ﷺ bisa memberi jawaban yang berbeda sesuai dengan keadaan masing-masing.

Misalnya beliau ditanya tentang ‘amal terbaik’ oleh beberapa orang di kesempatan yang berbeda, beliau menjawab:

  • Kepada orang pertama: مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HSR Bukhari dan Muslim),
  • Kepada orang kedua: تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ “Memberi makan serta mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal maupun yang tidak kamu kenal” (HR Bukhari dan Muslim)
  • Kepada orang ketiga: إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ .. الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ .. حَجٌّ مَبْرُورٌ “Iman kepada Allah dan RasulNya” .. “Jihad di jalan Allah” .. “Haji Mabrur” (HSR Bukhari dan Muslim),
  • Kepada orang keempat: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا .. ثُمَّ بِرُّ الوَالِدَيْنِ .. الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Salat pada waktunya” .. “kemudian berbakti pada kedua orang tua” .. “jihad di jalan Allah” (HSR Bukhari dan Muslim).

Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani menerangkan bahwa adanya variasi jawaban ini karena Rasulullah ﷺ memperhatikan perbedaan kondisi orang-orang yang bertanya.

Meski demikian, yang terbaik secara mutlak (setelah iman) adalah salat, karena Rasulullah ﷺ bersabda secara umum: وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةَ “Dan ketahuilah bahwasanya amal terbaik kalian adalah salat” (HSR Ibnu Majah).

4. Perbedaan Sifat

Terkadang Rasulullah ﷺ menerangkan suatu hal yang memiliki lebih dari satu sifat (kriteria), sehingga beliau mensabdakannya lebih dari sekali dengan sifat yang berbeda-beda. Misalnya

Contoh pertama: Mimpi yang Baik

  • الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ “Mimpi yang baik adalah satu dari 46 bagian kenabian” (HSR Bukhari dan Muslim)
  • الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ “Mimpi yang baik adalah satu dari 70 bagian kenabian (HSR Muslim).

Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa perbedaan ini karena ada perbedaan tingkat kenabian para nabi, juga perbedaan tingkat keimanan orang-orang yang bermimpi.

Contoh Kedua: Shalat Berjamaah

  • صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah itu lebih baik daripada salat sendirian 27 derajat (HR Bukhari)
  • صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah itu lebih baik daripada salat sendirian 25 derajat (HR Bukhari).

Dari sekian pendapat ulama, Al-Hafizh Ibnu Hjar al ‘Asqalani menguatkan pendapat bahwa 27 derajat berlaku untuk shalat jahriah seperti shalat Magrib dan 25 derajat berlaku untuk shalat sirriah seperti shalat Ashar. Pembahasan lengkapnya ada di karya beliau yang berjudul Fatḥ al Bâri bi Syarḥ Shaḥîḥ al Bukhâri.

5. Perbuatan dan Kondisi Rasulullah ﷺ

Jika ada dua orang atau lebih yang melihat sebuah peristiwa, mereka akan menceritakan peristiwa tersebut dengan kalimat yang berbeda-beda tetapi intinya sama. Begitu pula jika dua sahabat atau lebih melihat perbuatan Rasulullah ﷺ atau kondisi yang beliau alami, inti cerita mereka sama tetapi kalimatnya berbeda-beda.

Misalnya adalah hadits tentang durasi Rasulullah ﷺ tinggal di Makkah saat Penaklukan Makkah tahun 8 H:

  • Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama 19 hari dan shalat dua rakaat (mengqashar shalat Dhuhur, Ashar, dan Magrib)” (HR Bukhari)
  • ‘Imran bin Hushain mengatakan: “Saya berperang bersama Rasulullah ﷺ serta menyaksikan Penaklukan Makkah bersama beliau. Beliau tinggal di Makkah selama 18 malam dan tidak salat melainkan dua rakaat” (HR Abu Dawud)
  • Ibnu ‘Abbas juga mengatakan bahwa Rasulullah tinggal selama 17 hari di Makkah dengan mengqashar salat (HR Abu Dawud).

Maksud dari redaksi ‘17 hari’ adalah hari-hari yang beliau ﷺ sepenuhnya di Makkah, ‘18 hari’ jika hari kedatangan ATAU kepulangan juga dihitung, dan ‘19 hari’ jika hari kedatangan hingga kepulangan dihitung semuanya.

Baca sambungan di halant 3: Kesalahan Rawi

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Ivana KusumaKajian HaditsVariasi Lafal Hadits
Share27Tweet17Send

Related Posts

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 31 Mei 2024 | 05:44
36

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid Hukum Wanita Memotong Kuku dan...

Dua Macam Perhitungan Amal di Hari Kiamat

Dua Macam Perhitungan Amal di Hari Kiamat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 29 Mei 2024 | 06:37
70

Ilustrasi freepik.com premium Dua Macam Perhitungan Amal di Hari Kiamat; Oleh Fakhruddin Abu Amman Faqihuddin; Anggota Divisi Kaderisasi...

Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
8.6k

Achmad Zuhdi Hukum Musik dan Nyanyian; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah...

Hukum Menyunat Bantuan

Hukum Menyunat Bantuan

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 2 Februari 2024 | 08:05
263

Hukum Menyunat Bantuan (Ilustrasi freepik.com premium) Hukum Menyunat Bantuan: Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar. Tarjihjatim.pwmu.co -...

Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya?

Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya?

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 30 Januari 2024 | 08:11
113

Menikah dengan Penerima Donor, Bagaimana Hukumnya? Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar. Tarjihjatim.pwmu.co - Di...

Balasan Sejenis dengan Perbuatan

Balasan Sejenis dengan Perbuatan

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 Januari 2024 | 10:09
119

Balasan Sejenis dengan Perbuatan (Ilustrasi freepik.com premium) Balasan Sejenis dengan Perbuatan; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In