Implementasi Kriteria Imkanur Rukyat
Dalam implementasi imkanur rukyat tentu berimplikasi terhadap keputusan yang akan diambil terhadap hasil perhitungan hisab hakiki: apakah hasil perhitungan hisab hakiki tersebut telah memenuhi parameter kriteria imkanur rukyat atau tidak. Yaitu: pertama, jika hasil rukyatul hilal terlihat maka kesaksian hasil rukyat tersebut akan ditolak, jika tinggi hilal hasil perhitungan hisab hakiki menunjukkan bahwa hilal sudah di bawah ufuk atau masih di atas ufuk tetapi harga tinggi hilal hasil perhitungan hisab hakiki masih di bawah harga parameter kriteria imkanur rukyat, sehingga dianggap masih dalam posisi hilal tidak mungkin terlihat atau yang disebut istihalah ar-rukyat.
Kedua, jika harga tinggi hilal dan harga sudut elongasi hilal sudah memenuhi parameter kriteria imkanur rukyat tetapi hilal tidak berhasil dilihat, maka awal bulan tetap dapat ditetapkan sebagaimana pendapat Sharwani wa al-‘Ubbadi. Dengan demikian pada implementasi pertama, kata istihalah ar-rukyat dapat dipahami sebagai bukti bahwa hisab bersifat qath’i demikian juga pada implementasi kedua.
Berikut pernyataan beberapa ulama tentang imkanur rukyat. Pertama, Sharwani wa al-‘Ubbadi mengatakan: ”Sepatutnya, jika menurut hisab yang qat’iy, hilal telah berada pada posisi yang memungkinkan terlihat setelah matahari terbenam, maka hal itu telah cukup dijadikan acuan menentukan awal bulan kamariah, meskipun secara dzahir hilal tidak terlihat”.
Kedua, al-Subki dalam Dimyātī menyatakan: “Jika ada satu atau dua orang bersaksi melihat hilal atau menyatakan hilal telah tampak, sedangkan menurut hisab menunjukkan bahwa hilal tidak mungkin dirukyah, maka kesaksian tersebut harus dianggap keliru dan kesaksian tersebut harus ditolak”.
Ketiga, Ibnu Hajar Al-Haitami, menurutnya “Argumen yang kuat dari padanya ialah bahwa sungguh hisab apabila para ahlinya sepakat bahwa dalil-dalilnya qath’i (pasti) dan orang-orang memberitakan (mengumumkan) hisab tersebut mencapai jumlah yang mutawatir maka kesaksian rukyat dapat ditolak. Jika tidak demikian maka tidak dapat ditolak.” (*)
Editor Mohammad Nurfatoni