• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
7 min read
188
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com)

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

PWMU.CO – Awalnya penulis terkejut ketika diajak tokoh Salafi mendiskusikan pakaian isbal, yang akhirnya disimpulkan kenapa harus cingkrang? Setidaknya lima kesimpulan yang dipaparkan. Yaitu, pertama afdhal; kedua, muhyi (penegak) sunah; ketiga suci di hadapan Allah; keempat, tidak sombong dan ria; dan kelima, tidak menyerupai wanita.

Ketika penulis tanyakan mana dadilnya bahwa pakaian cingkrang itu yang afdhal? Sama sekali pemakalah tidak dapat menunjukkannya. Itulah sebabnya penulis berani menyampaikan di hadapan para peserta diskusi bahwa yang disampaikan merupakan fatwa yang sesat dan menyesatkan.

Pada prinsipnya umat sepakat pakaian isbal (menjulur) hukumnya haram, walaupun secara eksplisit tidak ditemukan redaksi yang sharih (jelas). Namun adanya berbagai ancaman bagi pelakunya sudah cukup memberikan isyarat haramnya.

Pengertian Isbal

Problem akademik kajian dalam masalah ini adalah bagaimana mendefiniskan pakaian isbal itu sendiri. Apakah harus cingkrang atau masih ada toleran untuk dijulurkan lebih rendah?

Untuk mengkaji lebih detail, tentunya dibutuhkan kajian hadits dengan pemahaman yang komprehensif dan tidak secara parsial. Di sinilah pentingnya kajian hadits secara tematik, sehingga setiap hadits dapat dipahami secara proporsional.

Isbal, dalam kamus al-Muhith dalam contoh asbala izara idza arakha berarti menjulurkan kain hingga nyaruk bumi. 

Menurut Ibn Atsir dalam bukunya al-Nihayah fi gharib al-hadits wa l-atsar, al-musbil izarahu adalah orang yang menjulurkan kainnya sampai menyentuh bumi, dengan kata lain menjurai dan melabuhkan pakaian sehingga ujung kain terseret ketika berjalan dan ia melakukannya lantaran kesombongan dan pamer.

Dari definisi di atas dapat dicermati dua hal. Pertama, disebut isbal apabila kain yang dikenakan seorang Muslim tersebut sampai menyentuh bumi. Kedua, adanya unsur kesombongan dan pamer. 

Berangkat dari pengertian inilah lahir pemaknaan tabdzir (mubadzir), najasah (najis atau tidak suci), israf (berlebihan) dan tasyabuh (penyerupaan dengan pakaian wanita).

Asbabul Wurud Isbal

Belum lagi bilamana dikaitkan dengan sya’nul wurud atau asbab al-wurud yang dapat dimengerti bahwa pada zaman Nabi, pelaku isbal, berpakaian rangkap, berlebihan dalam surban, berpakaian mencolok (warna merah, kuning dan sejenisnya) merupakan kesombongan, pamer dan keangkuhan yang kesemuanya diancam neraka.

Kecermatan dalam memahami pakaian isbal sangat penting, karena akan muncul pertanyaan apakah pakaian yang di bawah mata kaki namun tidak sampai menempel bumi (nyaruk bumi) tergolong pakaian isbal? 

Apakah mereka yang pakaiannya melebihi mata kaki lantaran ada udzur juga tergolong isbal? Sekiranya substansi isbal adalah tidak boleh ada sesuatu (kain) yang menutupi mata kaki, kenapa dibolehkan shalat dengan mengenakan kaus kaki dan sepatu stewel (boot)?

Hadits Pakaian Isbal

Hadits yang menerangkan pakaian isbal diriwayatkan oleh tiga belas sahabat. Yaitu (1) Abu Hurairah, (2) Abdullah ibn Umar, (3) Abu Sa’id al-Khudri, (4) Ibn Abbas, (5) Aisyah, (6) Abu Dzar, (7) Hubaib al-Ghifari, (8) Abu Darda’, (9) Mughirah ibn Syu’bah, (10) Jabir ibn Sulaim, (11) Amr ibn Syarid, (12) Ats’ats, (13) dan Khudzaifah ibn Yaman.

Adapun yang spesifik menjelaskan batasan penjulurannya

Hadits Abu Sa’id al-Khudri

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًالَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

Nabi saw. bersabda: Sarungnya seorang muslim sampai batas tengah betisnya, dan tidak masalah bila dalam batas antara tengah betisnya dan kedua mata kakinya. Maka apa saja yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. Hr. Abu Daud: 3570; Ibn Majah: 3563; Ahmad: 10587, 10604, 10826, 10970, 11063, 11489; Malik: 1426.

Hadits Ibnu Abbas RA

قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَيْئٍ جَاوَزَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فِي النَّارِ

Nabi saw. bersabda: Setiap pakaian yang melebihi mata kaki tempatnya di neraka. (Shahih al-Jami’: 4532).

Hadits Khudzaifah bin Yaman

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْضِعُ الْإِزَارِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ وَالْعَضَلَةِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَمِنْ وَرَاءِ السَّاقِ وَلَا حَقَّ لِلْكَعْبَيْنِ فِي الْإِزَارِ

Dinarasikan Khudzaifah, Nabi SAW. bersabda: Batas sarung sampai pada tengah betis dan otot. Bilamana anda enggan maka lebih rendah atau lebih rendah lagi selagi tidak sampai pada kedua mata kaki (yakni dalam pemakaian sarung). Hr. Nasai: 5234; Tirmudzi: 1705; Ibn Majah: 3562).

Dari paparan hadits-hadits tersebut dapat dipahami, pakaian Muslim tidak harus cingkrang. Anda julurkan sampai batas mata kaki juga diperbolehkan.

Pertanyaan yang muncul, bagaimana sekiranya celana Muslim menutupi mata kakinya namun tidak sampai nyaruk bumi? Dalam bahasa syari’at, batas celana yang diizinkan adalah sampai “mata kaki”. Apakah mata kaki itu sendiri boleh ditutupi kain celana? 

Dalam wudhu, batas membasuh tangan adalah sampai batas siku, maka wilayah siku termasuk anggota wudhu yang juga harus dibasuh. Demikian pula membasuk kaki sampai batas mata kaki, maka wilayah mata kaki termasuk anggota wudhu yang juga harus dibasuh.

Bolehkan Mata Kaki Tertutupi?

Dengan paparan seperti ini maka dapatlah dipahami bahwa kebolehan menjulurkan celana sampai batas mata kaki, maka wilayah mata kaki tentunya masih boleh ditutupi. 

Ancaman syari’at yang muncul ketika celana tersebut melampaui (melebihi) batas mata kaki atau di bawah mata kaki, apalagi sampai nyaruk bumi. Celana seperti ini sudah jelas masuk kategori berlebihan, ada unsur najasah (tidak suci), tasyabuh (penyerupaan dengan pakaian wanita) bahkan tergolong pelaku pamer dan sombong yang dikutuk oleh Rasulullah SAW.

Bilamana dibidik dari sisi kontekstual dapat dicermati ketika zaman Nabi SAW masih hidup, rata-rata umat hanya memiliki selembar kain. Nasehat Nabi SAW sekiranya kain yang dimiliki sahabat berukuran lebar (longgar) maka dia diperintah Nabi SAW untuk mengikat antara kedua ujungnya pada pundaknya. Namun apabila kain mereka berukuran sempit maka dia diperintah Nabi SAW untuk membebatkannya.

Sahabat Hanya Punya Selembar Kain

Dalam hadits yang masyhur dipaparkan bahwa ada sahabat yang sampai wafatnya hanya memiliki selembar kain yang sempit untuk kain kafannya. Apabila kain kafan tersebut dipergunakan untuk menutupi badan bagian atasnya, maka bagian bawahnya (kakinya) tidak tertutupi. 

Apabila kain tersebut untuk menutupi bagian kakinya maka magian kepalanya tidak tertutupi. Hadits ini menggambarkan begitu sulitnya tempo dulu seorang sahabat untuk memiliki lembar kain yang digunakan. Sehingga kalau ada orang yang berpakaian isbal jelas mengandung unsur berlebihan, pamer, sombong dan sebagainya. Walaupun pelaku isbal tidak mempunyai niat pamer akan tetapi umat tentunya tidak salah memvonis dia sebagai pelaku kesombongan.

Pemikiran seperti inilah yang sejalan dengan peringata Allah dalam firman-Nya:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (Luqman: 18).

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (Al-Isra’: 37).

Abu Bakar Berpakaian Isbal tapi Tidak Sombong

Hadits yang menjelaskan boleh isbal asal tidak ada unsur kesombongan diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ يَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

Dinarasikan Abdullah ibn Umar, Nabi SAW. bersabda: Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak melihatnya di hari kiamat. Abu Bakar berkata: Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku memanjang dan aku berupaya untuk tetap menjaganya. Maka Nabi SAW bersabda: Anda tidak tergolong orang sombong. HR Bukhari: 3392, 5338; Nasai: 5240; Abu Daud: 3563; Ahmad: 5098, 5553, 5927.

Sungguh indah jika setiap Muslim tidak menilai temannya dengan kaca matanya sendiri. Karena boleh jadi ia berpakaian isbal karena ada udzur.

Dari paparan di atas dapat dicermati bahwa pakaian isbal yang pelakunya diancam oleh Nabi memiliki kriteria menyentuh bumi, kain terseret ketika berjalan, mubadzir, berlebihan, najis (tidak suci), pamer, kesombongan dan penyerupaan terhadap pakaian wanita. 

Maka apakah celana yang dipakai Muslim yang menutupi mata kakinya namun tidak sampai nyaruk bumi dan tidak melanggar kriteria-kriteria di atas masih tergolong pakaian isbal yang dikutuk? 

Penulis terkesan dengan pernyataan orang ari:f “Jadi kebiasaan yang terjadi pada suatu kaum dan tidak merupakan kesengajaan untuk sombong dan pamer, maka hal tersebut bukan merupakan isbal.” (*)

Artikel ini bisa juga dibaca di PWMU.CO

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Hukum IsbalIsu aktualZainuddin MZ
Share75Tweet47Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
103

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
46

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
34

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
700

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
244

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
360

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Benarkah Wujudul Hilal Usang secara Astronomis? 

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Mendahulukan Menjawab Adzan atau Shalat Tahiyat Masjid?

    112 shares
    Share 45 Tweet 28

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In