• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Hukum Menyunat Bantuan

Jumat 2 Februari 2024 | 08:05
3 min read
73
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Menyunat Bantuan (Ilustrasi freepik.com premium)

Hukum Menyunat Bantuan: Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.

Tarjihjatim.pwmu.co – Menyunat bantuan adalah memotong dana bantuan atau donasi barang yang diserahkan ke penerima lebih sedikit daripada apa tertulis di laporan. Misalnya, si penerima diberi Rp 2 juta padahal pegawai pencatat melaporkan Rp 3 juta ke instansi.

Si pegawai pencatat ‘diuntungkan’ dari selisih dana antara laporan dan yang diserahkan, dan penerima bantuan ‘diuntungkan’ dalam bentuk pegawai tersebut menyetujuinya menjadi penerima bantuan.

Hukum bagi si Pegawai

Dalam situasi tersebut, si pegawai diancam dengan berbagai ancaman di antaranya adalah:

1. Khianat kepada Instansi Pemberi Dana

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Surat al Anfal: 27).

Rasulullah ﷺ bersabda:

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik ada tiga yaitu: Apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia tidak menepati, dan apabila dipercaya ia berkhianat” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Harta Haram

Rasulullah ﷺ bersabda:

– مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa elah kami angkat menjadi pegawai dalam suatu tugas dan kami gaji, maka sesuatu yang dia terima di luar gaji itu adalah korupsi” (HR Abu Dawud)

– لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Tidaklah suatu daging tumbuh dari yang haram melainkan neraka lebih layak buatnya” (HR Tirmidzi)

3. Dosa kepada Penerima Bantuan

Selisih dana yang dia ambil dari hak penerima merupakan kezaliman, dan pegawai tersebut akan menggantinya di Akhirat apabila tidak menyelesaikannya di dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ. وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا. فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya orang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang pada Hari Kiamat datang membawa pahala salat, puasa, dan zakat. Tetapi dia juga datang dengan dosa mencaci seseorang, menuduh zina seseorang, makan harta seseorang, menumpahkan darah seseorang, dan memukul seseorang. Maka si ini diberi pahala kebaikannya (si bangkrut) dan si itu diberi pahala kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya habis sebelum lunas tanggungannya maka dosa mereka (korban-korbannya) akan dilemparkan padanya, lalu dia dilemparkan ke neraka” (HR Muslim).

Intinya, kerugian yang diterima si pegawai tidak akan tertutupi oleh berapa pun dana yang dia potong dan sepintar apa pun si pegawai membuat alasan. Belum lagi jika harta haram, yang pasti tidak berkah, tersebut digunakan menafkahi keluarga.

Hukum bagi Penerima Bantuan

Bantuan yang diterima dalam kondisi sudah dipotong ini hukumnya halal bagi si penerima, karena itu memang bagian dari hak dia.

Si penerima ikut berdosa jika mengetahui dan menyetujui dana bantuan untuknya dipotong oleh si pegawai, dalam kondisi tidak sedang terpaksa; sebab itu adalah bagian dari tolong-menolong dalam hal dosa. 

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.” (al-Maidah 2).

Referensi

  • Tanya Jawab Agama VIII/162-166, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dengan tambahan referensi lainnya.

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Hukum Menyunat BantuanIsu aktualIvana Kusuma
Share29Tweet18Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
103

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
46

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
34

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
700

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
244

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
360

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Merayakan Ulang Tahun

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kalender Hijriah Global Tunggal, Materi Munas Ke-32 Tarjih Muhammadiyah

    152 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In