• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid

Jumat 27 Oktober 2023 | 15:07
5 min read
80
SHARES
285
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid (Didi Nurhadi/PWMU.CO)

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid; Oleh M. Rifqi Rosyidi, Anggota Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim; Mudir Pondok Modern Muhammadiyah Paciran, Lamongan.

Tarjihjatim.pwmu.co – Dalam melaksanakan ajaran agama terutama yang berkaitan dengan ibadah praktis, secara garis besar umat Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu mujtahid, muttabi, dan muqallid. 

Mujtahid adalah orang terpelajar dan pembelajar terpilih yang dibekali kemampuan oleh Allah untuk memahami dalil baik dari ayat al-Quran maupun hadits Nabi. Al-Quran menyebutnya dengan istilah al-rāsikhūna fi al-‘ilmi (Ali Imran 7).

Orang-orang yang masuk kategori mujtahid ini memiliki kewajiban yang besar karena harus melakukan kajian mendalam terhadap dalil-dalil agama dalam rangka mengeluarkan putusan dan produk hukum terapan (ahkām syar’iyyah ‘amaliyyah) yang nantinya bisa menjadi pedoman bagi semua umat Islam dalam melaksanakan agamanya. Oleh karena itu seorang mujtahid ketika melakukan kajian dan pembacaan terhadap sebuah dalil tertentu akan mendapat apresiasi positif dari Allah, bahkan kalau saja upaya ilmiah dari seorang mujtahid belum tepat, Allah tetap mengapresiasinya dengan satu kebaikan. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash:

إذا حَكَمَ الحاكِمُ فاجْتَهَدَ ثُمَّ أصابَ فَلَهُ أجْرانِ، وإذا حَكَمَ فاجْتَهَدَ ثُمَّ أخْطَأَ فَلَهُ أجْرٌ

Artinya: “apabila seorang hakim berijtihad dan benar dalam ijtihadnya maka baginya dua pahala, tetapi kalau salah dalam ijtihadnya maka baginya satu pahala”

Minimal ada dua alasan mengapa mujtahid memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allah. Pertama karena seorang mujtahid ibadahnya dikerjakan berdasarkan ilmu dan berbasis pada kajian ilmiah. Hal ini yang kemudian menjadikan ibadahnya lebih nilai. Dinyatakan oleh para ulama dalam sebuah kaidah: al-‘ilmu qabla al-qawli wa al-‘amal, artinya bahwa ilmu itu menjadi syarat mutlak sebelum berucap dan berbuat.

Kedua karena seorang mujtahid melalui kajian ilmiahnya menjadi perantara bagi orang lain melaksanakan ibadah dengan benar. Dan menurut tinjauan agama, seorang yang menginspirasi orang lain untuk bisa melaksanakan ibadah dengan benar akan diapresiasi dengan nilai pahala yang setara dengan pahala orang yang melakukannya. 

Dalam konteks kemuhammadiyahan peran mujtahid inilah yang dimainkan secara maksimal oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dengan mengeluarkan putusan dan produk hukum sebagai panduan ibadah bagi umat secara umum melalui kajian yang sangat komprehensif. 

Memang tidak semua umat Islam mampu berijtihad dan mampu menentukan hukum sendiri. Oleh karena itu bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses literatur dan metodologis sehingga tidak mampu menyimpulkan hukum sendiri, maka mereka ini memiliki dua pilihan dalam melaksanakan perintah agama, apakah akan menjadi muttabik atau sekadar menjadi muqallid.

Baca sambungan di halaman 2: Muttabik dan Muqallid

Page 1 of 2
12Next
Tags: Isu aktualM. Rifqi Rosyid
Share32Tweet20Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
916

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
115

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
96

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
720

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
258

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
382

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1158 shares
    Share 463 Tweet 290
  • Mendapat WA Tahlilan Bukan Bidah, Bagaimana Menyikapinya?

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Maksud Hadits Umat Islam Pecah Jadi 73 Golongan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
402
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In