Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
Pertanyaan:
Mohon izin penjelasan pembagian waris bagi anak adopsi dari orang tua yang sudah meninggal. Terima kasih.
Jawaban:
Tarjihjatim.pwmu.co– Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga langkah ini bisa menjadi amal shaleh dan teladan dalam mengamalkan hukum waris Islam. Ketentuan hukum pendistribusian (pembagian) harta waris. Harta yang menjadi milik si mayit. Didistribusikan kepada ahli warisnya. Bismillah, saya jelaskan dengan lebih luas sebagai bagian penting dalam ilmu waris yang bisa diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh.
Anak adopsi di masyarakat Indonesia, sama istilahnya dengan anak angkat. Terkadang juga yang menyebut anak asuh. Tentu, anak asuh yang tinggal bersama si mayit dalam keluarga.
Dalam konsep distribusi harta kekayaan. Harta yang dimiliki orang tua bisa diberikan kepada anak angkatnya dengan instrumen distribusi kekayaan, yaitu wasiat. Besaran bagiannya maksimal 1/3 dari harta si mayit. Lalu, kapan wasiat ini ditunaikan, seharusnya ketika orang tua adopsi (angkat/ asuh) ketika masih hidup.
Disadari atau tidak, pengetahuan tentang wasiat ini tidak banyak dilakukan oleh sebagian besar para orang tua adospi atau orang tua asuh (angkat). Tentu, mereka memang tidak mengetahui ilmunya tentang wasiat tersebut. Bisa jadi karena kurangnya literasi atau pengajian tentang bab keuangan Islam, yang mencangkup di dalamnya wasiat, hibah, wakaf, zis, dan waris itu sendiri.
Akhirnya, banyak terjadi. Orang tua asuh sudah meninggal terlebih dahulu. Keadaan seperti inilah yang membutuhkan solusi yang strategis. Alhamdulilah, Solusinya adalah anak adopsi atau anak asuh tersebut tetap diberikan bagiannya dengan wasiat wajibah. Besaran bagiannya maksimal 1/3 dari harta.
Istilah wasiat wajibah, agar para ahli waris dan masyarakat memperhatikan dengan baik. Terutama, bagi para orang tua adospi lebih memperhatikan kondisi anak adopsi ketika dirinya meninggal dunia. Mereka sudah memberikan wasiat pembagian harta sebelum dirinya meninggal dunia.
Alhamdulillah, Indonesia sebagai negara hukum. Negara yang mayoritas penduduknya muslim sudah menerapkan konsep wasiat wajibah melalui putusan lembaga yang berwenang, yaitu Peradilan Agama (PA). Karena itu, bagi siapa pun yang menghadapi sengketa tentang persoalan waris anak adopsi. Dia bisa mengajukan penyelesaian di PA (litigasi). Tentu, secara musyawarah bisa dilakukan di dalam keluarga. Sepanjang sesuai dengan ketentuan wasiat itu sendiri (non litigasi). penting juga melibatkan pendamping sekaligus juga sebagai pembimbing dan saksi.
Dengan demikian, ketika ada orang tua adopsi meninggal dunia. Harta waris yang ditinggalkannya diberikan dahulu kepada anak adopsi atau anak angkat terdahulu maksimal sebesar 1/3. Sisanya 2/3 dari harta si mayit diberikan kepada ahli waris nya. Ketentuan ini, berdasarkan ketentuan waris Islam dalam al Quran. Harta waris dibagi setelah wasiat (wasiah) dan hutang (Dayin) si mayit dibayarkan (surat Nisa ayat 11 dan ayat 12).
Dalam hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) Ahli warisnya si mayit dalam keadaan seperti ini. Bisa bergantung kepada keadaan si mayit, sebagai berikut:
Pertama, jika si mayitnya tidak punya anak. Sering disebut dalam waris Islam adalah waris kalalah. 1). Ahli waris nya adalah istri atau suami si mayit. Istri atau suami mendapat bagian karena masih ada hubungan perkawinan sampai salah satunya meninggal dunia. 2). Ahli waris si mayit lainnya karena hubungan darah seperti orang tua si mayit dan saudara kandung si mayit. Besaran bagian ahli waris tersebut dapat dilihat dalam surat al nisa ayat 11 (orang tua si mayit), ayat 12 (istri atau suami si mayit), dan surat al nisa ayat 176 (saudara kandung si mayit).
Kedua, jika si mayit memiliki anak, yang anaknya si mayit ada anak laki-laki. Bisa juga si mayor memiliki anak laki dan anak perempuan. Ahli waris nya adalah Istri atau suami, orang tua si mayit, dan anak-anak si mayit sebagai ashabah (ahli waris yang menerima harta sisa). Sebagai catatan, ketentuannya untuk anak laki dan perempuan dapat dilihat dalam surat al nisa ayat 11 (laki dan perempuan adalah 2:1).
Ketiga, jika si mayit hanya memiliki anak perempuan saja. Ahli waris nya adalah istri atau suami, orang tua si mayit, anak perempuan si mayit, dan saudara kandung si mayit sebagai ashabah (ahli waris yang menerima harta sisa). Sebagai catatan, pembagian waris anak perempuan bisa melihat secara langsung dalam surat al Nisa ayat 11.
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga langkah ini menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya, Aamiin.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan