Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Pertanyaan:
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, izin bertanya waris ustad, jika ada seorang perempuan meninggal, dia mempunyai suami, anak dua: laki-laki dan perempuan, ibu kandung dan dua adik laki-laki. Si mayit memiliki pakaian dan beberapa tas, serta emas kalau di uangkan kira-kira dibawah 50 juta. Lalu, bagaimana cara pembagian waris yang benar?
Jawaban:
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.
Tarjihjatim.pwmu.co –Berbicara waris, maka berbicara tiga hal yang tidak boleh dipisahkan, yaitu si mayit, harta waris si mayit dan ahli waris si mayit. Katiganya harus difahami dalam Hukum waris Islam dan peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam konteks kewarisan, seseorang yang memiliki harta meninggal dunia, dia disebut sebagai pewaris. Harta yang dimilikinya disebut sebagai harta waris. Anggota keluarganya, baik karena hubungan darah atau hubungan perkawinan disebut sebagai ahli waris. Ketiganya diatur dalam hukum kewarisan Islam yang bersumber dari al Quran dan al Hadits.
Dalam al Quran dapat dilihat secara langsung dalam surat an Nisa ayat 7-10 (prinsip dasar kewarisan Islam), an Nisa ayat 11-12 dan ayat 176 (ahli waris dan besaran bagian warisnya), serta surat an Nisa ayat 13-14 (doktrin kewarisan Islam). Hadist Nabi Saw menjelaskan dari ketentuan yang belum disebutkan dalam al Quran seperti ketentuan waris bagi anak-laki.
Berdasarkan kasus waris yang dipertanyakan. Si mayit adalah seseorang yang meninggal beragama Islam. Dia sudah menikah dan memiliki keturunan dua orang anak, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dia masih memiliki ibu kandung yang masih hidup dan dua saudara kandung laki-laki. Terakhir, si mayit juga memiliki suami yang masih hidup. Lalu, bagaimana ahli warisnya menurut waris Islam?
Jawabannya tentu sederhana dan mudah karena sudah diatur dalam hukum kewarisan Islam. Ahli warisnya bisa dilihat, siapa saja dari mereka yang memiliki hubungan darah? Tentu, ada Ibu kandung si mayit, ada dua anak si mayit (laki-laki dan perempuan). Sementara, saudara kandung si mayit statusnya terhalang (tidak menjadi ahli waris dalam kasusnya ini) karena si mayit memiliki anak kandung laki-laki. Berikutnya, siapa dari mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit? Tentu, suami si mayit.
Sebagai catatan, sekalipun saudara kandung terhalang bagian warisnya dalam kasus ini. Jika memang ingin didistribusikan bagian dari harta waris si mayit. Maka dibolehkan memberikannya berdasarkan persetujuan dari seluruh ahli waris si mayit. Ketentuan ini dapat dilihat dalam surat an Nisa ayat 8.
Langkah berikutnya sebelum membagi harta warisnya. Memperjelas status harta waris si mayit. Dalam kasusnya, si mayit memiliki suami (menikah). Karena itu, harus dilihat status harta bersama antara si mayit (istri) dan suami si mayit. Harta bersama adalah bertambahnya aset atau harta selama perkawinan, dihitung mulai menikah dan berakhir karena perceraian (cerai hidup atau cerai mati).
Jika memang harta tersebut ada setelah si mayit menikah. Maka harta tersebut adalah harta bersama. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam UU Perkawinan. Harta bersama bisa dibagi dengan nilai separuh untuk istri dan separuh untuk suami. Separuh milik istri yang meningga tersebut. Berubah statusnya menjadi harta waris.
Sebaliknya, jika harta tersebut dimiliki si mayit sebelum adanya pernikahan. Harta tersebut adalah harta bawaan si mayit. Secara otomatis, harta bawaan ini langsung berstatus sebagai harta waris si mayit. Sebagai catatan, perlu juga dipastikan, apakah si mayit ada atau tidak mendapatkan hibah atau waris dari orang tua atau saudaranya. Jika memang ada, maka otomatis bisa menjadi harta waris si mayit.
Dengan demikian harta waris si mayit itu bersumber dari separuh harta bersama milik si mayit, ditambah harta bawaan milik si mayit. Juga bisa ditambahkan dari dana hibah dan atau harta waris pemberian dari orang tua atau saudara (kandung atau seibu) si mayit.
Jika dimisalkan harta tersebut dalam kasus ini adalah harta bersama, maka bagian warisnya menurut hukum waris Islam sebagai berikut,
Pertama, harta waris si mayit adalah separuh dari harta bersama. Jika harta tersebut ada emas senilai 50 juta, maka harta waris si mayit adalah 1/2 x 50 juta sama dengan 25 juta rupiah. Harta lainnya sekecil apapun menjadi harta bersama, harus dihitung dengan ketentuan yg sama dengan harta bersama. Sebagai catatan, untuk barang-barang si mayit yang bernilai sekecil apa pun adalah harta waris. Harta waris tersebut harus didistribusikan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Allah yaitu hukum waris Islam (surat an Nisa ayat 7). Tentu ahli waris bisa bermusyawarah menilainya berapa harga barang-barang si mayit tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi case di kemudian hari.
Kedua, bagian harta bersama si mayit adalah 25 juta (separuh harta bersama), inilah yang menjadi harta waris si mayit yang akan didistribusikan kepada ahli waris si mayit yang sesuai dengan waris Islam. Dalam kasus ini, yaitu ibu si mayit, suami si mayit, dan kedua anak si mayit yang berposisi sebagai ashabah (ahli waris yang menerima harta sisa).
Ketiga, besaran bagian ahli waris si mayit sebagai berikut.
- bagian ibu mendapat bagian 1/6 dari 25 juta (harta waris si mayit), berdasarkan ketentuan surat al Nisa ayat 11.
- Bagian suami mendapat bagian 1/4 dari 25 juta, berdasarkan ketentuan surat an Nisa ayat 12.
- Bagian anak-anak si mayit terdiri dari laki dan perempuan menjadi ashabah berdasarkan hadist Nabi Saw. Bagian warisnya mengikuti ketentuan waris 2 bagi laki-laki dan 1 bagi perempuan (2:1), berdasarkan ketentuan surat an Nisa ayat 11.
Adapun hitungannya harus mengetahui harta sisa dahulu. Harta sisa rumusnya adalah harta waris dikurangi bagian waris ibu dan dikurangi juga bagian waris suami si mayit. Jika sudah jelas diketahu harta sisanya, bagian anak-anak sebagai berikut,
Anak laki:anak perempuan
2:1, jumlahkan yaitu 3 (angka 3 jadikan pembagi)
- Bagian anak laki-laki= 2/3 x harta sisa =…….?
- Bagian anak perempuan= 1/3 x harta sisa=….?
Alhamdulillah, demikian bagian warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Semoga Allah mudahkan setiap langkah kita semuanya dalam membagi harta waris ini sesuai dengan hukum waris Islam, aamiin.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan