• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Al-Quran Kajian Reflektif Keislaman

Memahami Pembagian Harta Waris dalam Islam

Jumat 20 September 2024 | 10:43
5 min read
174
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Pertanyaan:

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, izin bertanya waris ustad, jika ada seorang perempuan meninggal, dia mempunyai suami, anak dua: laki-laki dan perempuan, ibu kandung dan dua adik laki-laki. Si mayit memiliki pakaian dan beberapa tas, serta emas kalau di uangkan kira-kira dibawah 50 juta. Lalu, bagaimana cara pembagian waris yang benar?

Jawaban:

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.

Tarjihjatim.pwmu.co –Berbicara waris, maka berbicara tiga hal yang tidak boleh dipisahkan, yaitu si mayit, harta waris si mayit dan ahli waris si mayit. Katiganya harus difahami dalam Hukum waris Islam dan peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam.

Dalam konteks kewarisan, seseorang yang memiliki harta meninggal dunia, dia disebut sebagai pewaris. Harta yang dimilikinya disebut sebagai harta waris. Anggota keluarganya, baik karena hubungan darah atau hubungan perkawinan disebut sebagai ahli waris. Ketiganya diatur dalam hukum kewarisan Islam yang bersumber dari al Quran dan al Hadits.

Dalam al Quran dapat dilihat secara langsung dalam surat an Nisa ayat 7-10 (prinsip dasar kewarisan Islam), an Nisa ayat 11-12 dan ayat 176 (ahli waris dan besaran bagian warisnya), serta surat an Nisa ayat 13-14 (doktrin kewarisan Islam). Hadist Nabi Saw menjelaskan dari ketentuan yang belum disebutkan dalam al Quran seperti ketentuan waris bagi anak-laki.

Berdasarkan kasus waris yang dipertanyakan. Si mayit adalah seseorang yang meninggal beragama Islam. Dia sudah menikah dan memiliki keturunan dua orang anak, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dia masih memiliki ibu kandung yang masih hidup dan dua saudara kandung laki-laki. Terakhir, si mayit juga memiliki suami yang masih hidup. Lalu, bagaimana ahli warisnya menurut waris Islam?

Jawabannya tentu sederhana dan mudah karena sudah diatur dalam hukum kewarisan Islam. Ahli warisnya bisa dilihat, siapa saja dari mereka yang memiliki hubungan darah? Tentu, ada Ibu kandung si mayit, ada dua anak si mayit (laki-laki dan perempuan). Sementara, saudara kandung si mayit statusnya terhalang (tidak menjadi ahli waris dalam kasusnya ini) karena si mayit memiliki anak kandung laki-laki. Berikutnya, siapa dari mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan si mayit? Tentu, suami si mayit.

Sebagai catatan, sekalipun saudara kandung terhalang bagian warisnya dalam kasus ini. Jika memang ingin didistribusikan bagian dari harta waris si mayit. Maka dibolehkan memberikannya berdasarkan persetujuan dari seluruh ahli waris si mayit. Ketentuan ini dapat dilihat dalam surat an Nisa ayat 8.

Langkah berikutnya sebelum membagi harta warisnya. Memperjelas status harta waris si mayit. Dalam kasusnya, si mayit memiliki suami (menikah). Karena itu, harus dilihat status harta bersama antara si mayit (istri) dan suami si mayit. Harta bersama adalah bertambahnya aset atau harta selama perkawinan, dihitung mulai menikah dan berakhir karena perceraian (cerai hidup atau cerai mati).

Jika memang harta tersebut ada setelah si mayit menikah. Maka harta tersebut adalah harta bersama. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam UU Perkawinan. Harta bersama bisa dibagi dengan nilai separuh untuk istri dan separuh untuk suami. Separuh milik istri yang meningga tersebut. Berubah statusnya menjadi harta waris.

Sebaliknya, jika harta tersebut dimiliki si mayit sebelum adanya pernikahan. Harta tersebut adalah harta bawaan si mayit. Secara otomatis, harta bawaan ini langsung berstatus sebagai harta waris si mayit. Sebagai catatan, perlu juga dipastikan, apakah si mayit ada atau tidak mendapatkan hibah atau waris dari orang tua atau saudaranya. Jika memang ada, maka otomatis bisa menjadi harta waris si mayit.

Dengan demikian harta waris si mayit itu bersumber dari separuh harta bersama milik si mayit, ditambah harta bawaan milik si mayit. Juga bisa ditambahkan dari dana hibah dan atau harta waris pemberian dari orang tua atau saudara (kandung atau seibu) si mayit.

Jika dimisalkan harta tersebut dalam kasus ini adalah harta bersama, maka bagian warisnya menurut hukum waris Islam sebagai berikut,

Pertama, harta waris si mayit adalah separuh dari harta bersama. Jika harta tersebut ada emas senilai 50 juta, maka harta waris si mayit adalah 1/2 x 50 juta sama dengan 25 juta rupiah. Harta lainnya sekecil apapun menjadi harta bersama, harus dihitung dengan ketentuan yg sama dengan harta bersama. Sebagai catatan, untuk barang-barang si mayit yang bernilai sekecil apa pun adalah harta waris. Harta waris tersebut harus didistribusikan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Allah yaitu hukum waris Islam (surat an Nisa ayat 7). Tentu ahli waris bisa bermusyawarah menilainya berapa harga barang-barang si mayit tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi case di kemudian hari.

Kedua, bagian harta bersama si mayit adalah 25 juta (separuh harta bersama), inilah yang menjadi harta waris si mayit yang akan didistribusikan kepada ahli waris si mayit yang sesuai dengan waris Islam. Dalam kasus ini, yaitu ibu si mayit, suami si mayit, dan kedua anak si mayit yang berposisi sebagai ashabah (ahli waris yang menerima harta sisa).

Ketiga, besaran bagian ahli waris si mayit sebagai berikut.

  1. bagian ibu mendapat bagian 1/6 dari 25 juta (harta waris si mayit), berdasarkan ketentuan surat al Nisa ayat 11.
  2. Bagian suami mendapat bagian 1/4 dari 25 juta, berdasarkan ketentuan surat an Nisa ayat 12.
  3. Bagian anak-anak si mayit terdiri dari laki dan perempuan menjadi ashabah berdasarkan hadist Nabi Saw. Bagian warisnya mengikuti ketentuan waris 2 bagi laki-laki dan 1 bagi perempuan (2:1), berdasarkan ketentuan surat an Nisa ayat 11.
    Adapun hitungannya harus mengetahui harta sisa dahulu. Harta sisa rumusnya adalah harta waris dikurangi bagian waris ibu dan dikurangi juga bagian waris suami si mayit. Jika sudah jelas diketahu harta sisanya, bagian anak-anak sebagai berikut,

Anak laki:anak perempuan

2:1, jumlahkan yaitu 3 (angka 3 jadikan pembagi)

  • Bagian anak laki-laki= 2/3 x harta sisa =…….?
  • Bagian anak perempuan= 1/3 x harta sisa=….?

Alhamdulillah, demikian bagian warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Semoga Allah mudahkan setiap langkah kita semuanya dalam membagi harta waris ini sesuai dengan hukum waris Islam, aamiin.

Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan

Share70Tweet44Send

Related Posts

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

by Saiful Ibnu Hamzah
Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

tarjihjatim.pwmu- Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Oleh Moh. Nurhakim, M.Ag., Ph.D. (Dosen Universitas Muhammadiyah...

Kehendak Allah Lebih Baik

by Saiful Ibnu Hamzah
Rabu 23 April 2025 | 08:06
401

tarjihjatim.pwmu.-Manusia mempunyai kehendak, tetapi tidak berdiri sendiri; kehendak manusia itu berada dalam kehendak Allah. Disarikan...

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

by Saiful Ibnu Hamzah
Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127

Ketaqwaan dan Kesalehan Sosial Nilai dan Implikasi Ketaqwaan dalam Membentuk Kesalehan Sosial Tarjihjatim.pwmu.co -  Oleh...

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

by Piet Hizbullah Khaidir
Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193

Oleh Dr. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag., MA. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an dan Sains al-Ishlah...

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

by Dian Berkah
Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
40

Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder...

Peserta Didik Versus Murid

Peserta Didik Versus Murid

by Piet Hizbullah Khaidir
Kamis 6 Februari 2025 | 00:48
456

Refleksi Konseptual atas Perubahan PPDB Menjadi SPMB Oleh Dr. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag., MA. Ketua...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Selesai Shalat Tahajud dan Dhuha, Harus Witir?

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Syarat Diperbolehkan Menjamak Shalat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In