• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Al-Quran Kajian Reflektif Keislaman

Apakah Pemabuk Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan Saat Mabuk?

Jumat 20 September 2024 | 21:32
3 min read
13
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
gambar orang minum. (Freepik)

Ivana Kusuma (Ketua MTT PDM Blitar)

Pertanyaan:

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Izin bertanya ustadz, Jika ada orang mabuk, apakah orang tersebut dihukum atas kejahatannya ketika mabuk?

Jawaban:

Waalaikumusslam Warohmatullahi Wabarokatuh. Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaanya.

Pertama, tidak dihukum jika….

Pendapat mayoritas di empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) menyatakan bahwa orang mabuk tidak dihukum atas kejahatan yang dilakukannya saat mabuk jika penyebab mabuknya adalah karena dipaksa, tidak mengetahui bahwa yang diminum adalah minuman keras, atau meminum obat yang tidak diketahui dapat membuatnya mabuk.

Kondisi ‘dipaksa’ juga mencakup situasi darurat, seperti ketika seseorang hampir meninggal karena tersedak dan hanya ada minuman keras di dekatnya.

Mereka tidak dihukum atas kejahatan saat mabuk (hilang akal) karena dianggap serupa dengan orang gila atau orang yang sedang tidur. Rasulullah ﷺ bersabda:


رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ:
“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga orang: orang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang gila hingga ia waras” (HR Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun secara fisik tidak dihukum, mereka tetap bertanggung jawab untuk mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan saat mabuk. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban mengganti barang yang dirusak, baik secara sengaja maupun tidak.

Kedua, dihukum jika….

Namun, jika seseorang menyengaja mabuk dan kemudian melakukan kejahatan, maka ia dihukum atas kejahatannya saat mabuk. Alasannya adalah:

  • Mabuk adalah pilihan sendiri, meskipun dilarang untuk mencegah kejahatan.
  • Jika tidak dihukum, hal ini dapat mendorong orang untuk mabuk sebelum melakukan kejahatan.
Ketiga, bagaimana jika pemabuk melakukan kekufuran?

Apabila orang yang menyengaja mabuk melakukan atau mengucapkan sesuatu yang berkaitan dengan kekufuran, maka ia tidak dikafirkan. Ini merupakan pengecualian dari poin kedua yang menyatakan bahwa pemabuk dihukum atas kejahatannya saat mabuk. Allah berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (Surat an-Nisa: 43).

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak mengerti apa yang dikatakannya, sehingga ucapan (dan tindakan) kufurnya tidak diperhitungkan. Salah satu syarat sahnya murtad adalah akal, selain balig dan kerelaan hati. Maka, perilaku kufur orang mabuk dan orang gila tidak sah.

Referensi:

  • At Tasyrî’ al Jinâi al Islâmi karya Syaikh Abdul Qadir Audah, hal. 582-583
  • Ḥâsyiyah ar Rawdh al Murbi’ karya Syaikh Ibnu Qasim an-Najdi V/413
  • Syarḥ Zâd al Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi XI/396
  • Tuḥah al Mulûk fi Fiqh Madzhab al Imâm Abî Ḥanîfah an Nu’mân karya Imam Muhammad bin Abu Bakar ar-Razi, hal. 195
  • Jameataleman

Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan

Share5Tweet3Send

Related Posts

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

by Saiful Ibnu Hamzah
Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
73

tarjihjatim.pwmu- Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Oleh Moh. Nurhakim, M.Ag., Ph.D. (Dosen Universitas Muhammadiyah...

Kehendak Allah Lebih Baik

by Saiful Ibnu Hamzah
Rabu 23 April 2025 | 08:06
390

tarjihjatim.pwmu.-Manusia mempunyai kehendak, tetapi tidak berdiri sendiri; kehendak manusia itu berada dalam kehendak Allah. Disarikan...

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

by Saiful Ibnu Hamzah
Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127

Ketaqwaan dan Kesalehan Sosial Nilai dan Implikasi Ketaqwaan dalam Membentuk Kesalehan Sosial Tarjihjatim.pwmu.co -  Oleh...

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

by Piet Hizbullah Khaidir
Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191

Oleh Dr. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag., MA. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an dan Sains al-Ishlah...

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

by Dian Berkah
Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
40

Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder...

Peserta Didik Versus Murid

Peserta Didik Versus Murid

by Piet Hizbullah Khaidir
Kamis 6 Februari 2025 | 00:48
455

Refleksi Konseptual atas Perubahan PPDB Menjadi SPMB Oleh Dr. Piet Hizbullah Khaidir, S.Ag., MA. Ketua...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Membangun Keluarga Sakinah dengan Empat Asas

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Suami Masih Berkomunikasi dengan Mantan Pacarnya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    183 shares
    Share 73 Tweet 46

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
73

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
390
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In