• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
3 min read
201
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.

PWMU.CO – Kurban berasal dari bahasa Arab qariba, yaqrabu, qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Hal ini karena kurban merupakan salah satu ibadah yang tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah.

Namun dalam bahasa Arab, ibadah kurban diistilahkan dengan kata udhiyah (الأضحية) yang memiliki kesamaan akar kata dengan adh-dhuha (الضحى) yang berarti waktu pagi hari. Udhiyah sendiri memiliki arti menyembelih binatang pada pagi hari.

Kurban ialah menyembelih hewan tertentu pada hari raya dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum Islam) dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Perintah untuk berkurban terdapat di dalam al-Quran yaitu surat al-Kautsar ayat 1-3 dan beberapa hadis Rasulullah SAW. 

Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرتُ بِالنَّحرِ وَهُوَ سُنّةٌ لَكُم  رواه الترمذی 

Artinya: “Nabi Saw bersabda: ‘Saya diperintah untuk menyembelih Kurban dan qurban itu sunnah bagiku’’ (HR Turmudzi)

کُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ  رواه الدار قطنی

Artinya: “Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu” (HR ad-Daruqutni)

Adapun hukum melaksanakan kurban ialah sunnah, berdasarkan hadis-hadis di atas.

Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat

Permasalahan ini bisa dipahami menjadi dua macam, yaitu pertama, berkurban untuk orang yang telah wafat yang bernadzar atau berwasiat untuk berkurban.

Kedua, berkurban untuk orang yang telah wafat yang tidak pernah bernadzar untuk berkurban.

Jika yang dimaksud adalah yang pertama, maka mayoritas ulama membolehkan. (حكم الأضحية عن الميت وإشراكه في ثوابها – إسلام ويب – مركز الفتوى (islamweb.net)

Hal ini karena nadzar maupun wasiat yang baik yang sejalan dengan syariat Islam harus dilaksanakan. Dengan catatan jika sang mayit meninggalkan harta untuk pelaksanaan nadzar atau wasiat berkurban tersebut. Atau jika ahli waris memang memiliki harta untuk melaksanakan nadzar atau wasiat tersebut.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa jika orang yang telah meninggal pernah bernadzar untuk berkurban lalu nadzarnya itu belum terlaksana maka ahli waris bisa melaksanakan nadzar tersebut. Karena nadzar berkurban termasuk nadzar yang harus dilaksanakan (Buku Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama, Jilid 3, hlm. 174-175).

Adapun jika seseorang tidak pernah bernadzar untuk berkurban maka tidak perlu meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Atau dengan kata lain tidak perlu mengupayakan kurban untuk orang yang sudah meninggal. (Buku Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama, Jilid 3, hlm. 175).

Mengenai pahala kurban, jika misalnya orang yang telah meninggal adalah orangtua atau siapapun yang pernah memberikan pengajaran, teladan, nasIhat untuk berbuat baik kepada anaknya, maka kurban yang dilakukan oleh anak juga bisa menjadi pahala orang yang telah meninggal tersebut.

Rasulullah shallallahu’alaihi aasallam bersabda:

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR Muslim NO 1893).

Wallahu a’lam bish shawab. (*)

Ustadzah Ain Nurwindasari SThI MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Artikel ini bisa juga dibaca di PWMU.CO

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Ain NurwindasariIsu aktualKurban
Share80Tweet50Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
800

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
83

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
69

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 31 Mei 2024 | 05:44
36

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid Hukum Wanita Memotong Kuku dan...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
256

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
371

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In