• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

Senin 27 Mei 2024 | 06:28
8 min read
102
SHARES
364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium)

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

PWMU.CO – Jenggot, dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)—jenggot-kambing adalah bulu yang tumbuh, baik pada dagu kambing jantan maupun kambing betina dewasa dan bangsa kambing tertentu, seperti pada kambing kacang. Dengan demikian jenggot-manusia adalah bulu yang tumbuh pada dagu orang laki-laki.

Seorang pakar hadits di Mesir dibicarakan cacat lantaran di fotonya tampak tidak memelihara jenggot. Pencacimakian seperti ini adalah etika yang tak elok. Yakni menilai orang lain dengan kacamatanya sendiri. Semestinya ditanyakan terlebih dahulu padanya, apakah ia menghukumi wajib atau sunah, apakah ia sengaja mencukur jenggotnya atau sejak awal memang tidak berjenggot? Semoga tulisan ini dapat memahami mereka yang berjenggot atau tidak berjenggot.

Memperpanjang Jenggot 

Ditemukan banyak hadits yang menerangkan memperpanjang jenggot. Panulis berusaha menelusuri kesemuanya agar tidak ada komentar bahwa penulis belum mendatangkan hadits riwayat ini dan itu. Jika di antara pembaca masih mendapatkan dalil lain, maka dipersilakan untuk menyampaikannya agar tulisan ini lebih mendekati kesempurnaan.

1. Hadits Ibnu Umar ra

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ, وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ) وَفِي رِوَايَةٍ: (أَحْفُوا الشَّوَارِبَ, وَأَعْفُوا اللِّحَى) وَفِي رِوَايَةٍ: (انْهَكُوا الشَّوَارِبَ, وَأَعْفُوا اللِّحَى) (قَالَ نَافِعٌ: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ, قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ) (فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ)

Dinarasikan Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda: (Bedakanlah dirimu dengan orang-orang musyrik, maka perpanjanglah jenggotmu dan cukurlah kumismu). Dalam riwayat lain: (Cukurlah kumismu dan perpanjanglah jenggotmu). Dalam riwayat lain: (Cukurlah kumismu dan perpanjanglah jenggotmu). Perawi (Nafi’) berkata: Ketika Ibnu Umar pergi haji atau umrah, ia mengepalkan jenggotnya) (lalu ia memotong yang lebih dari telapak tangannya). HR Bukhari: 5553, 5554; Muslim: 259; Abu Dawud: 2357; Tirmidzi: 2763; Nasai: 15.

2. Hadits Ibnu Umar ra

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: ذُكِرَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَجُوسُ، فَقَالَ: إِنَّهُمْ يُوفِرُونَ سِبَالَهُمْ وَيَحْلِقُونَ لِحَاهُمْ, فَخَالِفُوهُمْ 

Ibnu Umar ra berkata: Disebutkan ihwal orang-orang Majusi di hadapan Rasulullah saw. Maka Nabi saw bersabda: Mereka memanjangkan kumisnya dan mencukur jenggotnya, maka selisihilah mereka itu.  HR Ibnu Hibban: 5476; Thabrani dalam Ausath: 1622.

3. Hadits Abu Hurairah ra

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الْمَجُوسَ تُعْفِي شَوَارِبِهَا, وَتُحْفِي لِحَاهَا , فَخَالِفُوهُمْ, خُذُوا شَوَارِبَكُمْ، وَأَعفُوا لِحَاكُمْ

Dinarasikan Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Majusi memanjangkan kumisnya dan mencukur jenggotnya, maka perselisihilah mereka, cukurlah kumis kalian dan perpan-jang jenggot kalian. HR Ibnu Hibban: 1221. Periksa Shahihah: 3123. 

4. Hadits Abu Hurairah ra

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: جُزُّوا الشَّوَارِبَ, وَأَرْخُوا اللِّحَى, وَفِي رِوَايَةٍ: (قُصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى) خَالِفُوا الْمَجُوشَ

Dinarasikan Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Cukurlah kumis kalian dan perpanjanglah jenggotmu. Dalam riwayat lain: Pendekkanlah kumis kalian dan perpan-janglah jenggot kalian, dan bedakan tradisimu dengan Majusi. HR Muslim: 260; Ahmad: 7132, 8771. Arnaut menilai: Sanad hadits ini hasan.

5. Hadits Abu Hurairah ra

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَعْفُوا اللِّحَى، وَخُذُوا الشَّوَارِبَ، وَغَيِّرُوا شَيْبَكُمْ، وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى

Dinarasikan Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Perpanjanglah jenggotmu, cukurlah kumismu, ubahlah warna ubanmu, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.

HR Tirmidzi: 1752; Ahmad: 8672; Abu Ya’la: 6021. Arnaut menilai: Sanad hadits ini hasan. Pada sanadnya terdapat Umar bin Abu Salamah dinilai hasan hadits dalam mutaba’at dan syawahid.

6. Hadits Anas ra

عن أنس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى (وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُوْدِ)

Dinarasikan Anas ra, Rasulullah saw bersabda: Cukurlah kumismu dan perpanjanglah jenggotmu dan janganlah menyerupai orang-orang Yahudi. HR Thahawi: 4/230. Ajluni menilai: Hadits itu diriwayatkan Anas pada kodifikasi Thahawi dengan sanad yang lemah. 

Perhatian: kelemahan hadits ini lantaran adanya tambahan redaksi “janganlah menyerupai orang-orang Yahudi”. Padahal hadits ini telah didukung periwayatan Abu Hurairah di atas.

7. Hadits Ibnu Abbas ra

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْفُوا اللِّحَى وَقَصُّوا الشَوَارِبَ 

Dinarasikan Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda: Perpanjanglah jenggotmu dan perpendeklah kumismu. HR Thabrani: 11724.

8. Hadits Zaid bin Arqam ra

وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يَأخُذْ مِنْ شَارِبِهِ, فَلَيْسَ مِنَّا


Dinarasikan Zaid bin Arqam ra, Rasulullah saw bersabda: Siapa yang tidak mencukur kumisnya maka ia bukan dari golongan kami. HR Tirmidzi: 2761; Nasai: 13; Ahmad: 19283.

9. Hadits Mughirah bin Syu’bah ra

عَنْ الْمُغِيرَةَ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ضِفْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ, فَأَمَرَ بِجَنْبٍ فَشُوِيَ, وَأَخَذَ الشَّفْرَةَ فَجَعَلَ يَحُزُّ لِي بِهَا مِنْهُ, فَجَاءَ بِلَالٌ فَآذَنَهُ بِالصَلَاةِ, فَأَلْقَى الشَّفْرَةَ وَقَالَ: مَا لَهُ تَرِبَتْ يَدَاهُ؟ وَقَامَ يُصَلِّي وَكَانَ شَارِبِي وَفَى فَقَصَّهُ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سِوَاكٍ, أَوْ قَالَ: أَقُصُّهُ لَكَ عَلَى سِوَاكٍ؟


Mughirah bin Syu’bah ra berkata: Aku bertamu ke rumah Nabi saw di suatu malam. Lalu beliau menyuruhku duduk di sampingnya lalu disuguhkan bakaran, lalu beliau mengambil mata pisau dan memotong (kumisku) dengannya. Lalu Bilal datang menyerunya shalat. Lalu beliau meletakkan mata pisau itu dan bersabda: Apa yang ia lakukan, merugilah dia. Lalu beliau berdiri dan shalat. Waktu itu kumisku sangat lebat, lalu Rasulullah saw yang memendekkannya, yakni sebatas siwak–kayu gaharu untuk gosok gigi. Atau sabdanya: Aku pendekkan bagimu sebatas siwak. HR Abu Dawud: 188; Ahmad: 18237.

10. Atsar Syurahbil bin Muslim

وَعَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الْخَوْلاَنِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ خَمْسَةً مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُصُّونَ شَوَارِبَهُمْ, وَيُعْفُونَ لِحَاهُمْ, وَيُصَفِّرُونَهَا: أَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ, وَعَبْدُ اللهِ بْنُ بُسْرٍ، وَعُتْبَةُ بْنُ عَبْدٍ السُّلَمِيُّ, وَالْحَجَّاجُ بْنُ عَامِرٍ الثُّمَالِيُّ, وَالْمِقْدَامُ بْنُ مَعْدِيكَرِبَ الْكِنْدِيُّ، كَانُوا يَقُصُّونَ شَوَارِبَهُمْ مَعَ طَرَفِ الشَّفَةِ

Syurahbil bin Muslim al-Khaulani berkata: Aku menyaksikan lima sahabat Nabi mencukur kumisnya dan memperpanjang jenggotnya dan mewarnainya kuning. Mereka adalah Abu Umamah al-Bahili, Abdullah bin Busr, Utbah bin Abad al-Sulami, Hajaj bin Amir al-Tsumali dan Miqdam bin Ma’dikarib al-Kindi. Mereka memendekkan kumisnya sampai tampak permukaan bibirnya. HR Baihaqi: 681; Thabrani dalam Kabir: 3218. 

11. Atsar Ishak bin Isa

وَعَنْ إِسْحَاقَ بنِ عِيسَى الطَّبَّاعِ قَالَ: رَأَيْتُ مَالِكَ بن أَنَسٍ وَافِرَ الشَّارِبِ, فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: حَدَّثَنِي زَيْدُ بن أَسْلَمَ عَنْ عَامِرِ بن عَبْدِ اللهِ بن الزُّبَيْرِ, أَنَّ عُمَرَ بن الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا غَضِبَ فَتَلَ شَارِبَهُ وَنَفَخَ

Ishak bin Isa al-Thabba’ berkata: Aku menyaksikan Malik bin Anas memperpanjang jenggotnya. Lalu aku menanyakannya. Ia berkata: Aku dikabari Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdullah bin Zubair bahwa Umar bin Khatthab jika sedang marah maka ia menganyam kumisnya dan meniupnya. HR Thabrani dalam Kabir: 54.

Analisis

Dari paparan hadits-hadits di atas, tidak ditemukan hadits yang sharih (jelas) kewajiban memanjangkan jenggot. Yang ada hanyalah perintah Rasulullah saw memanjangkan jenggot dengan alasan untuk menyelisihi tradisi Majusi, musyrik, Yahudi, atau Nasrani.

Bagi yang menggunakan kaidah asal perintah hukumnya adalah wajib, maka konsekuensinya harus membiarkannya terus memanjang tanpa boleh memangkasnya, apalagi wujud perintah tersebut menggunakan redaksi “a’fu, aufiru, arkhu, dan waffiru”yang berkonotasi membiarkannya sepanjang-panjangnya.

Bagi yang ber-manhaj tidak semua perintah menjurus pada kewajiban, kecuali jika ada sangsi denda atau hukuman terhadap yang menjalaninya, maka mereka memahami perintah itu tidak lebih menjurus pada anjuran atau sunah. 

Ibnu Umar sendiri yang meriwayatkan hadits perintah memperpanjanjang jenggot telah memotong jenggotnya jika panjangnya melebihi tangkepan telapak tangannya. Hal ini menunjukkan baginya memelihara jenggot bukan kewajiban, karena jika Ibnu Umar memahami hukumnya wajib, maka perilaku Ibnu Umar adalah atsar, sementara bertentangan dengan hadits, maka atsar itu tidak boleh dijadikan hujah. Ditemukan juga atsar dari Umar bin Khatthab dan Abu Hurairah, namun dalam telaah, kedua atsar tersebut lemah.

Lain lagi jika hadits-hadits perintah memperpanjang jenggot itu dikategorikan hadits-hadits temporer, saat orang-orang Majusi, musyrik, Yahudi, dan Nasrani mencukur jenggotnya, maka perpanjanglah jenggotmu, namun jika mereka memper-panjang jenggotnya, maka cukurlah jenggotmu agar kamu tidak menyamai tradisi mereka. 

Dewasa ini justru banyak dari mereka yang memperpanjang jenggotnya, bahkan mereka mengadakan festival jenggot secara internasional.

Sunah Fitrah

Sebagaimana pada paparan sebelumnya, membahas hukum memperpanjang jenggot adalah sama dengan hukum mencukur kumis. Karena haditsnya satu rangkaian. Padahal ditemukan mencukur kumis itu tidak lebih merupakan sunah fitrah sebagaimana menjaga kebersihan anggota-anggota lainnya seperti rambut kemaluan, rambut ketiak, potong kuku, berkumur, istinsyaq, dan istintsar, intidhah (memercikkan air pada kemaluan pascawudhu) dan lainnya. Bahkan ditemukan hadits yang secara spesifik menjelaskan memanjangkan jenggot itu juga bagian dari sunah fitrah sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah.

1. Hadits Ibnu Umar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَلْفِطْرَةُ قَصُّ الْأَظْفَارِ وَأَخْذُ الشَّارِبِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ 

Dinarasikan Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda: Termasuk sunah fitrah adalah memotong kuku, mencukur kumis, dan mencukur rambut kemaluan. HR Bukhari: 5551; Ibnu Hibban: 5478; Nasai: 12; Baihaqi: 5756; Ibnu Sa’ad: 1/442; Ibnu Mundzir dalam Ausath: 1/239.

2. Hadits Abu Hurairah ra

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ اَلْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ


Dinarasikan Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: Termasuk sunah fitrah adalah khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan memendekkan kumis. HR Bukhari: 5550; Muslim: 257; Abu Awanah: 471; Ibnu Hibban: 5481; Abu Dawud: 4198; Tirmidzi: 2756; Nasai: 9; Ibnu Majah: 292; Ahmad: 9310; Baihaqi dalam Kubra: 669.

3. Hadits Ammar bin Yasir

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْمَضْمَضَةُ وَالْاِسْتِنْشَاقُ وَالسِّوَاكُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَالْاِسْتِحْدَادِ وَغُسْلُ الْبَرَاجِمِ وَالْاِنْتِضَاحِ بِالْمَاءِ وَالْاِخْتِتَانِ

Dinarasikan Amar bin Yasir ra, Rasulullah saw bersabda: Termasuk sunah fitrah adalah berkumur, istinsyaq, siwak, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, membersihkan ruas jari, memercikkan air pada kemaluan pasca wudhu dan khitan. HR Abu Dawud: 54; Ibnu Majah: 294; Ahmad: 18351; Baihaqi dalam Syuabul Iman: 2761; Ibnu Abi Syaibah: 2048; Abu Ya’la: 1627.

4. Hadits Aisyah ra

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ, وَفِي رِوَايَةٍ: (وَتَقْصِيرُ الشَّارِبِ) وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ, وَالسِّوَاكُ, وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ, وَقَصُّ الْأَظْفَارِ, وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ, وَحَلْقُ الْعَانَةِ, وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ مُصْعَبٌ بْنُ شَيْبَةَ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ وَفِي رِوَايَةٍ: (وَالْاخْتِتَانُ)


Dinarasikan Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: Sepuluh hal termasuk sunah fitrah. Yaitu mencukur kumis. Dalam riwayat lain: (memendekkan kumis), memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq, memotong kuku, membersihkan ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, memercikkan air pada kemaluan pascawudhu. Perawi Mus’ab bin Syaibah berkata: Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur. Dalam riwayat lain, khitan. HR Bukhari: 5550; Muslim: 257, 261; Abu Dawud: 53; Tirmidzi: 2756, 2757; Nasai: 5040, 5043; Nasai dalam Kubra: 9289; Ibnu Majah: 293, 294.

Catatan Akhir

Jika kandungan haditsnya tidak sharih (jelas), maka bisa saja melahirkan istimbat hukum yang berbeda. Dalam masalah memperpanjang jenggot, perselisihan para pakar tidak lebih dari ranah keutamaannya. Itulah sebabnya ada yang membatasi sepanjang tangkepan tangan, ada juga sebatas tidak kelihatan lusuh dan sejenisnya. Apalagi bagi mereka yang sekadar mengkategorikan sunah fitrah. 

Maka sangat naif jika seseorang menilai temannya yang tidak memperpanjang jenggotnya dengan tuduhan miring tidak mengerti sunah, tidak menghidupkan sunah, tidak mengikuti sunah Nabi dan salafu saleh, serta tuduhan-tuduhan lainnya. 

Artikel ini bisa juga dibaca di PWMU.CO

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Hukum Memanjangkan JenggotIsu aktualZainuddin MZ
Share41Tweet26Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
112

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
51

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
38

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
701

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
246

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
677

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hukum Parfum bagi Wanita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In