Kemuliaan Bulan Rajab Jangan Ternoda; Oleh Moh. Mas’al SHI MAg, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sidoarjo
Tarjihjatim.pwmu.co – Tidak diragukan bulan Rajab adalah bulan yang mulia lagi agung sehingga Allah SWT sampai mengabadikannya sebagai berikut :
{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ} [التوبة: 36]
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(at-Taubah:36).
Empat bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab atau Rajab Mudhar), janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kemuliaan bulan itu dengan mengadakan peperangan. Al-Qurtubi dalam tafsirnya Ia mengatakan: ”Allah SWT telah mengkhususkan empat bulan haram dengan dzikir dan melarangnya menodainya dengan berbuat kezaliman karena kemuliaan pada bulan-bulan tersebut, walaupun di bulan lainnya pun juga dilarang untuk melakukannya. (Tafsir Al Qurtubi Juz:10 h.197-199).
Dan disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat berkhutbah pada haji Wada’ mengatakan,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan semenjak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban.” (HR Bukhari No. 4376, dan Muslim No. 1679).
Bulan-bulan haram memiliki kedudukan yang tinggi, dan bulan rajab termasuk salah satu dari empat bulan tersebut. Dinamakan bulan-bulan haram karena :
- Diharamkannya mulai berperang di bulan-bulan itu kecuali musuh yang memulai.
- Keharaman melakukan perbuatan-perbuatan maksiat di bulan ini lebih besar di bandingkan bulan yang lain.
Allah berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تحلوا شعائر الله ولا الشهر الحرام
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram” (al-Maidah: 2).
Yaitu janganlah melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan sehingga merusak kesucian bulan-bulan tersebut. Larangan ini mencakup melakukan atau beritikad melakukan perbuatan dosa.
Karena kedudukannya yang khusus itu mak hendaklah dijaga kesucian bulan-bulan haram dengan menjauhi maksiat, sebab kadar dosa dan maksiat akan diperbesar karena pemuliaan Allah atas bulan-bulan tersebut. Karena itulah Allah SWT.secara khusus memperingatkan kita agar jangan menzalimi diri di bulan-bulan itu padahal secara umum perbuatan tersebut diharamkan pada setiap waktu. (Tafsir Al Qurtubi Juz:10 h.198).
Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah:
“Tidak ada keutamaan bulan Rajab, baik itu tentang berpuasa di dalamnya atau berpuasa pada hari yang tertentu darinya atau keutamaan beribadah di satu malam khusus di dalamnya, satu hadits shahihpun yang bisa dijadikan sebagai hujjah (sandaran hukum), dan telah mendahului saya dalam penegasan hal ini Imam Abu Isma’il Al Harawi Al Hafidz.” (as-Sunan wa al-Mubtada’at karya asy-Syuqairi hal. 98)
Al Hafizh Ibnu Hajar juga berkata dalam kitab Tabyiinul ‘Ujab bi maa warada fi fadhli Rajab, hal:11 yang telah dikutib oleh Syeh Masyhur Hasan Salman ketika memberikan muqaddimah dan Takhrij Kitab “ Al-Adabu fi Rojab” yang ditulis oleh Syeh Ali bin Sulthon muhammad Al Qori hal. 7.
Syeh masyhur berkata, demikian juga telah mendahuluinya ulama’-ulama’ kritikus yang lebih lihai dalam bidangnya di antaranya :
- Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah (751 H) dalam kitab Al Manarul Munif hal.96. Beliau berkata “ Setiap hadits yang menyebutkan perintah puasa Rajab dan shalat pada malam-malam Rajab adalah dusta dan sangat lemah.
- Al Alamah Majiduddin Fairuzzabadi (826 H) dalam akhir kitabnya Safrus Sha’adah hal. 150. Beliau mengatakan “Shalat Roghoib,shalat nisfu Sya’ban dan shalat nisfu Rajab, shalatul Iman, shalat lailatul mi’roj … ini adalah perintah yang tidak ada sedikitpun sumber yang shahih. Beliau juga mengatakan puasa Rajab dan keutamaannya tidak ada satu haditspun yang kuat, bahkan dibenci untuk mengamalkannya.(Al-Adabu fi Rojab” hal. 8 yang ditakhrij dan dikementari oleh Syeh Masyhur Hasan Salman).
- Ibnu Himmat Ad-Dimaskus (1175 H) dalam kitabnya beliau juga mengatakan tidak ada riwayat dari hadits-hadits yang shohih maupun yang hasan dalam masalah tersebut.( Al-Adabu fi Rojab” hal. 9).
Baca sambungan di halaman 2: Amalan-Amalan yang Dilakukan Sebagian Besar Kaum Muslimin