• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid

Jumat 27 Oktober 2023 | 15:07
5 min read
78
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid (Didi Nurhadi/PWMU.CO)

Muttabi dan Muqallid

Muttabi secara litetal artinya pengikut, dari kata dasar ittaba’a artinya mengikuti. Muttabikmenurut istilah fikih adalah orang yang dalam beramal (beribadah) mengikuti hasil ijtihad para ulama sembari berusaha untuk mengetahui dalil yang menjadi landasan hukum bagi amal perbuatannya. Dengan demikian muttabi itu bukan hanya mengikuti tetapi juga mengetahui dalilnya. Tingkat melaksanakan ibadah level inilah yang masuk dalam ruang lingkup ayat:

ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَـٰبِ

“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (az-Zumar 18).

Muttabi meskipun tidak memiliki kemampuan dalam menentukan produk hukum seperti mujtahid tetapi keduanya memiliki persamaan yaitu sama-sama beribadah dengan landasan dalil yang dipahaminya. Beribadah pada level tingkatan inilah yang sangat dianjurkan karena amal ibadahnya berpijak pada dalil dan landasan ilmu yang benar sehingga kesalahan dalam beribadah bisa diminimalisasi.

Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Tanya Jawab Agama, Panduan Hidup Islami (PHI) warga Muhammadiyah adalah beberapa produk yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih melalui kajian mendalam, komprehensif dan berkelanjutan, sehingga bisa dijadikan sebagai pijakan yang benar dalam menjalani hidup dan terutama dalam melaksanakan ibadah. Sehingga dengan tegas dapat dikatakan bahwa warga Muhammadiyah seandainya saja dalam beribadah hanya berpedoman kepada HPT serta memahaminya dengan benar maka kualifikasi keagamaan warga Muhammadiyah tersebut sudah berada pada tingkatan muttabik

Mengapa demikian? Karena secara prinsip HPT itu adalah putusan dan produk hukum yang disandarkan kepada dalil  al-Quran dan al-Sunah. Setiap memutuskan hukum Majelis Tarjih pasti menyertakan dalilnya. Dan status semua dalil yang dijadikan landasan oleh Majelis Tarjih adalah hujjah maqbūlah, tidak ada dalil yang dipakai majelis tarjih yang berstatus lemah (dha’īf).

Tingkatan beragama dengan tingkat keilmuan yang paling rendah adalah menjadi muqallid yaitu hanya mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya. Biasanya orang-orang pada level ini tidak peduli dengan dalil, apalagi menyoal tentang kualitas dalil. Karena  prinsip ibadah orang-orang semacam ini lebih didasarkan pada rasa fanatik terhadap ucapan tokoh dan figur tertentu. Sehingga pada level ini seorang muqallid lebih mengedepankan pendapat kyainya daripada memedomani hadits Nabi yang shahih.

Warga Muhammadiyah sudah tidak waktunya berada pada zona ini karena bertentangan dengan semangat literasi yang digelorakan Muhammadiyah.

Oleh karena itu ngaji HPT dengan benar dan terstruktur harus menjadi program prioritas setiap pimpinan ranting untuk meningkatkan level peribadatan warga Muhammadiyah dan jamaah masjid Muhammadiyah secara umum.

Tidak berlebihan seandainya dikatakan bahwa HPT adalah madzhab warga Muhammadiyah dalam beragama, karena menurut pengertian para ulama fiqih disebutkan bahwa madzhab adalah hukum-hukum fikih yang diambil dari dalil-dalil al-Quran dan al-Sunah melalui kegiatan ijtihad. Dan HPT sangat memenuhi kriteria menjadi salah satu kitab rujukan utama bagi sebuah madzhab. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Isu aktualM. Rifqi Rosyid
Share31Tweet20Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
103

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
46

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
34

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
700

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
244

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
360

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Benarkah Wujudul Hilal Usang secara Astronomis? 

    118 shares
    Share 47 Tweet 30

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In