• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Membuka Pintu Ijtihad: Karakter Manhaj Tarjih yang Terbuka dan Toleran

Kamis 12 Oktober 2023 | 10:42
6 min read
67
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi bendera Muhammadiyah. Membuka Pintu Ijtihad: Karakter Manhaj Tarjih yang Terbuka dan Toleran (PWMU.CO)

Mengubah Pendapat Bukan Aib

Kita harus memahami bahwa merevisi dan mengubah pendapat itu bukanlah sebuah aib, dan tidak akan menjatuhkan kredibilitas keilmuan ulama tarjih karena sebagaimana yang telah digariskan dalam pokok manhaj tarjih bahwa yang paling mendasar bagi Muhammadiyah adalah dalil, landasan berpikir dan sudut pandangnya yang tepat.

Ulama-ulama besar juga melakukan hal yang sama. Disebutkan di dalam kitab Muqaddimah Al-Jarh wa al-Ta’dīl karya Ibnu Abi Hatim tentang sikap bijak imam Malik yang merevisi hasil ijtihadnya. Sebuah riwayat dari Ibnu Wahb menyatakan bahwa beliau mendengar Imam Malik memfatwakan tidak perlu menyela jari-jari kaki di dalam wudhu maka orang-orang (pengikutnya) setelah itu meninggalkannya (tidak menyela jari kaki dalam wudhu karena ikut pendapat imam Malik). 

Kemudian Ibnu Wahb memberitahu beliau tentang sebuah riwayat dengan sanad yang shahih bahwa nabi menyela jari-jari kakinya dengan jari manisnya. Sejak itu Imam Malik mencabut fatwanya dan memerintahkan pengikutnya untuk mengamalkan hadis tersebut. 

Begitu pula dengan imam Syafi’i yang sering kita jumpai melihat suatu permasalahan dari berbagai sudut pandang yang berbeda sehingga dapat ditemukan di dalam literasi madzab Syafi’i istilah populer qawl qadīm(pendapat lama) dan qawl jadīd (pendapat baru). 

Ibnu Abidin di dalam Hāsyiyah alā al-Bahr al-Rā`iq juga menukil ungkapan imam Abu Hanifah: kita ini manusia yang sangat mungkin hari ini kita mengatakan A, besok kita merevisinya dan mengatakan B. 

Perilaku para ulama besar tersebut memberikan pelajaran berharga bagi kita bahwa ketika pengamalan ajaran agama itu dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah terhadap dalil-dalinya maka perubahan pandangan itu menjadi wajar dan niscaya. 

Ingatlah bahwa Muhammadiyah pernah merevisi fatwanya tentang hukum menggantung foto KH Ahmad Dahlan, merevisi fatwa tentang hukum api unggun dalam perkemahan HW, dalam hal penetapan awal bulan Muhammadiyah sempat berpatokan kepada imkānur rukyah sebelum berpendapat dengan wujūd al-hilālseperti saat ini. Paling mutakhir putusan tarjih menambah 8 menit untuk waktu shubuh dari ketentuan sebelumnya. 

Ra’yī shawāb yahtamilu al-khatha’, wa ra’yu ghayrinā khataha’ yahtamilu al-shawāb (pendapat saya benar meskipun ada kemungkinan salah, sedangkan pendapat mereka salah meskipun ada kemungkinan benar). Ungkapan ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i, yang dengan jelas menyatakan bahwa seorang mujtahid tidak boleh mengklaim kebenaran mutlak atas pendapatnya karena sebagaimana yang juga dikatakan oleh imam Malik bahwa aktsaru ahkām al-fiqhi mabniyyun ‘alā al-dzann (mayoritas hukum fikih diputuskan atas dasar kebenaran asumtif yang tidak mulak 100 persen. Muhammadiyah pun demikian sehingga ungkapan manhaj tarjihnya berbunyi Muhammadiyah tidak menganggap pendapatnya paling benar. 

Sebenarnya prinsip ini sudah dipedomani sejak tahun 1936 dalam Penerangan tentang Hal Tardjih yang menyatakan bahwa “Kepoetoesan tardjih moelai dari meroendingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, jakni menentang ataoe menjatoehkan segala jang tidak dipilih oleh Tardjih itoe”.

Selain menyatakan tingkat kebenaran putusannya yang tidak mutlak, narasi lengkap manhaj tarjih terkait juga mengembangkan semangat toleransi. Artinya meskipun Muhammadiyah meyakini kebenaran putusannya dan memedomaninya tetapi Muhammadiyah tidak pernah menegasikan pendapat yang lain dan tidak pernah menyalahkannya. 

Manhaj tarjih ini pun mengembangkan semangat keterbukaan. Ketika gerakan ijtihad digelorakan kembali maka Muhammadiyah dengan sadar membuka diri untuk dikritisi bahkan Muhammadiyah pun siap mengubah putusannya apabila ditemukan dalil dan argumen yang dipandang lebih kuat dari pendapat dan argumen majelis tarjih yang semula.

Termasuk yang saat ini dilakukan oleh Prof Dr Zainuddin MZ dengan program literasi ketarjihan HPT Format Baru juga sedang mengajari kita tentang fleksibikutas dan kenisbian kebenaran yang pernah diputuskan, serta mengembangkan semangat toleransi dan keterbukaan.

Karakter ketarjihan inilah yang seharusnya membuat bangga warga muhammadiyah dengan memedomani putusan-putuMan tarjih dalam keseharian ibadah dan muāmalahnya. Dan dengan inilah Muhammadiyah mengembangkan cara beragama Islam yang autentik karena bukan lagi tentang gengsi organisasi tetapi tentang dalil yang menjadi pijakannya dalam beragama. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Isu aktualM. Rifqi RosyidiManhaj TarjihPintu Ijtihad
Share27Tweet17Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
812

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
88

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
77

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
717

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
256

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
371

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    129 shares
    Share 52 Tweet 32

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
385
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In