• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Membuka Pintu Ijtihad: Karakter Manhaj Tarjih yang Terbuka dan Toleran

Kamis 12 Oktober 2023 | 10:42
6 min read
67
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi bendera Muhammadiyah. Membuka Pintu Ijtihad: Karakter Manhaj Tarjih yang Terbuka dan Toleran (PWMU.CO)

Membuka Pintu Ijtihad: Karakter Manhaj Tarjih yang Terbuka dan Toleran; Oleh M. Rifqi Rosyidi, Anggota Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim; Mudir Pondok Modern Muhammadiyah Paciran, Lamongan.

Tarjihjatim.pwmu.co – Pintu ijtihad selalu terbuka. Itulah salah satu pesan penting Risalah Islam Berkemajuan yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 di Surakarta Tahun 2022. 

Sebenarnya pernyataan sikap terbukanya pintu ijtihad sampai kiamat sudah diusung oleh KH Ahmad Dahlan ketika mendirikan Muhammadiyah dengan melakukan reorientasi dan reinterpretasi terhadap teks-teks agama sebagai upaya mengembangkan keberagamaan yang lebih autentik dan dinamis. 

Gara-gara sikap ini pula secara teologis Muhammadiyah dituduh menganut paham Muktazilah, karena secara historis yang mencetuskan semangat ini adalah tokoh-tokoh seperti Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh yang wawasan keislamannya dikategorikan sebagai perwujudan neo Muktazilah.

Tetapi tuduhan tersebut akhirnya meredup setelah diketahui bahwa Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa pintu ijtihad dibuka kembali dengan kriteria yang terukur setelah sebelumnya ulama garis lurus menyatakan pintu ijtihad ditutup karena pada saat itu banyak figur tendensius yang tidak kompeten secara arogan melakukan interpretasi terhadap teks-teks agama sesuai dengan kepentingannya. 

Muhammadiyah sebagai gerakan keagamaan yang mengedepankan ilmu sebagai landasan amal ibadahnya sangat konsisten mendorong umat Islam untuk aktif melakukan pengkajian ulang terhadap teks-teks agama sehingga spirit ajarannya selalu hidup dan mampu menjawab tantangan keberagamaan yang semakin kompleks.

Kalau pintu ijtihad ditutup rapat itu artinya jangkauan teks agama sangat terbatas, praktik keberagamaan terlihat kaku dan literal sehingga memberi kesan teks agama tidak memiliki roh yang akhirnya banyak persoalan hidup yang tidak terselesaikan baik secara normatif maupun secara teologis. Padahal sebagai ajaran yang rahmatan lil ‘ālamīn secara prinsip memiliki sumber perundang-undangan yang syāmil (lengkap) kāmil (sempurna), dan shālih (sesuai) untuk semua tempat dan waktu. 

Tradisi literasi yang dikembangkan Muhammadiyah ini dinarasikan secara negatif oleh beberapa oknum dengan melemparkan tuduhan inkonsistensi dan bahkan mempertanyakan originalitas paham Muhammadiyah sekarang. Sebagaimana yang pernah viral di media sosial sebaran potongan video seorang kiai yang berbekal buku kertas buram cetakan mesin stensil dengan sangat provokatif menyatakan bahwa Muhammadiyah zaman ini tidak lagi berpaham Islam seperti Muhammadiyah yang digagas oleh Ahmad Dahlan dalam buku diklaim terbitan Muhammadiyah tersebut. 

Bagi internal warga Muhammadiyah pernyataan pintu ijtihad selalu terbuka ini sebenarnya memiliki konsekuensi ideologis yang berat karena secara tidak langsung juga menyatakan bahwa Muhammadiyah berpeluang mengubah hasil putusan tarjih dan fatwanya.

Padahal data di lapangan menunjukkan tidak semua warga Muhammadiyah siap menerima konsekuensi ini, apalagi ketika diketahui ada beberapa kalangan warga Muhammadiyah yang tata cara ibadahnya HPT (Himpunan Putusan Tarjih) minded, di mana dalam pandangannya loyalitas warga Muhammadiyah secara ideologis dapat dinilai dari kesesuaian ibadahnya dengan fatwa dan putusan tarjih.

Prinsipnya warga Muhammadiyah harus memahami bahwa ketika majelis tarjih mengambil sebuah keputusan hukum tidak ada satu pun statemen dalam dokumen resmi Persyarikatan yang menganggap keputusan tersebut paling benar dan yang selainnya salah. Meskipun demikian Majelis Tarjih meyakini pendapatnya benar karena diputuskan melalui mekanisme pengambilan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena landasan dalil naqli, argumen aqli dan metodologi yang digunakan dianggap paling akurat pada waktu pengambilan keputusan tersebut. 

Inilah sebenarnya karakter keberagamaan manhaj tarjih yang berkemajuan dan dinamis. 

Baca sambungan di halaman 2: Mengubah Pendapat Bukan Aib

Page 1 of 2
12Next
Tags: Isu aktualM. Rifqi RosyidiManhaj TarjihPintu Ijtihad
Share27Tweet17Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
785

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
83

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
68

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
717

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
256

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
371

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In