• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Wasathiyah Muhammadiyah

Kamis 10 Agustus 2023 | 04:24
11 min read
107
SHARES
381
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Logo Muhammadiyah (wikipedia.org)

Wasathiyah dalam Muhammadiyah

Jika kita menelaah dokumen-dokumen resmi Muhammadiyah, maka akan didapati ideologi, manhaj, khittah, dan langkah Muhammadiyah dari waktu ke waktu bernuansa paham Islam wasathiah. 

Pertama, aspek wasathiah dalam Mukadimah Anggaran Dasar. Sebagai sebuah ideologi, Mukadimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha  Muhammadiyah dan proses penyususnan sistem kerjasama yang dilakukan  untuk mewujudkan tujuannya. Tujuh pokok pikiran yang terkandung di dalamnya berintikan bahwa hidup itu haruslah berlandaskan pada tauhid. Hidup itu selain individu juga bermasyarakat, di mana Muhammadiyah bertujuan mewujudkannya dengan sebenar-benarnya sebagai kewajiban melalui penegakan hukum Allah. Perjuangan  dapat sukses jika ittiba’ Rasul dan melalui alat organisasi.

Kedua, aspek wasathiah dalam Masalah Lima. Konsep tentang  agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas. Dalam konstruksi pemikiran Masalah Lima menyeimbangkan (iktidal dan tawazun) antara konsep agama dan dunia, serta antara  ibadah dan ibadah. Ibadah pun dibagi menjadi dua, ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.

Ketiga, aspek wasathiah dalam Kepribadian Muhammadiyah. Usaha apapun yang ditempuh Muhammadiyah untuk mencapai tujuan organisasi haruslah berpedoman pada “Ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan munggunakan cara serta  menempuh jalan yang diridhai  Allah”. 

Pembangunan di segala bidang dikuatkan dengan sifat-sifat yang harus dipelihara setiap warga Muhammadiyah:  perdamaian, kesejahteraan, persatuan, lapang dada, luas pandangan, keagamaan, kemasyarakatan, mengindahkan hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah, amar ma’ruf nahi mungkar di segala lapangan,  aktif dalam perkembangan masyarakat, bekerjasama dengan golongan Islam  manapun, membantu pemerintah, besrsifat adil dan korektif  dengan bijaksana.   

Keempat, aspek wasathiah dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH). Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahi mungkar, berakidah Islam dan bersumber pada al-Qurán dan al-Sunnah. Bertujuan mewujudkan masyarakat utama, adil makmur yang diridhai Allah. Bidang yang dikerjakan: akidah (pemurniah), akhlak, ibadah (pemurniah), dan muamalah duniawiah (dinamisasi). Bersama-sama membangun Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 menuju “Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafuur”.  

Aspek Wasathiyah Muhammadiyah dalam PHIWM

Kelima, aspek wasathiyah dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM). Adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Meliputi pedoman kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah.

Keenam, aspek wasathiyah dalam Khittah dan Langkah Muhammadiyah. Khittah Muhammdiyah  Tahun 1956-1959; Khittah Perjuangan Tahun 1969; Khittah Muhammadiyah Tahun 1971; Khittah Perjuangan Tahun 1978; Khittah Muhammadiyah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Tahun 2002. Dan Langkah-langkah Muhammadiyah seperti Langkah Muhammadiyah Tahun 1938-1940; Langkah Muhammadiyah Tahun 1947; Langkah Muhammadiyah Tahun 1950; dan Langkah Muhammadiyah Tahun 1959-1962; Langkah Muhammadiyah Tahun 2000. Baik Khitah dan Langkah Muhammadiyah merupakan turunan dari ideologi Muhammadiyah yang bersifat wasathiyah.

Ketujuh, aspek wasathiah dalam Manhaj Majlis Tarjih.  Pokok-pokok Manhaj Tarjih dapat diringkas sebagai berikut. (1) Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-magbulah. Ijtihad  dengan qiyas dapat dilakukan; (2) Ijtihad jama’i; (3) Tidak mengikatkan diri pada suatu madzhab; (4)berprinsip terbuka dan toleran;  (5) Di dalam masalah aqidah  hanya dipergunakan dalil yang mutawattir; (6) Tidak menolak ijma’ sahabat; (7) al-jam’u wa’l-tawfiq, wa tarjih; (8) sadd-u’l-dzara’i; (9) Menta’lil dan a-hukmu yadiru ma’a illatihi wujudan wa’adaman dalam hal-hal tertentu dapat berlaku. 

(10) Komprehensif, utuh, dan bulat; (11) Boleh al-Qurán di-takhsis dengan hadits ahad kecuali dalam bidang akidah; (12) Menggunakan prinsip al-taysir; (13) Dalam ibadah dapat menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya; (14) Dalam al-umur-u dunyawiyah penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat; (15) Nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima; (16); Dan dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari takwil dalam bidang akidah. Dan takwilsahabat dalam hal itu, tidak harus diterima. Manhaj yang seperti ini jelas mencerminkan keseimbangan antara nash dan akal, dan antara purifikasi dan dinamisasi.

 Ketujuh conton ideologi dan manhaj Muhammadiyah di atas, menggambarkan isinya bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang berposisi pada sikap tengahan, mencari keseimbangan antara tuntutan ukhrawi dan duniawi, antara yang materi dan immateri, antara akal dan teks, dan antara purifikasi dan dinamisasi. Maka, menurut saya tidak salah jika jargon “al-ta’shil dan al-ta’shir” dapat dipakai oleh Muhammadiyah untuk menamai posisi tengahan Muhammadiyah dalam menghadapi tarikan berbagai ideologi baru yang marak seperti kita saksikan belakangan. 

Baca sambungan di halaman 4: Catatan Akhir

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: Isu aktualMoh. NurhakimWasathiah IslamWasathiah Muhammadiyah
Share43Tweet27Send

Related Posts

Tantangan Pemikiran Muhammadiyah

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 24 Agustus 2024 | 23:35
40

Ilustrasi by Freepik Tantangan Pemikiran Muhammadiyah oleh Dr Moh. Nurhakim Tim Ahli MTT PWM Jatim...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
112

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
51

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
38

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
701

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
246

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In