Menyuap saat Daftar Pegawai, Halalkah Gajinya? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz. Bagaimana hukumnya gaji tiap bulan kita jika saat awal masuk menjadi PNS/Polri/TNI dengan cara menyuap supaya diterima.
Mohon dijelaskan dan terima kasih!
Jawaban
Yang menyuap dan yang disuap sama-sama dikutuk. Secara tegas dilarang. Bahkan ancamannya adalah neraka. Jika sesuatu dimulai dengan haram, maka dampaknya tetap haram. Yang diterima barang haram, jika diinfakkan tidak mendapat apa-apa, jika dikonsumsikan kepada anak, bisa-bisa jadi anak haram.
Bukan statusnya yang haram, karena setiap yang dilahirkan selalu dalam kondisi fitrah, namun kecenderungan berikutnya yang dikhawatirkan selalu menuju hal yang diharamkan. Pendapatan itu tidak akan mendatangkan keberkatan, justru akan berdampak pada kutukan.
Tampaknya dia hidup dalam kemewahan, padahal hatinya penuh kegelisahan. Begitulah sunatullah jika seorang memulai hidup dengan keharaman. Itulah makna istidraj, seakan kenikmatan dunia ini bagaikan umpan, dan kelak di Hari Kiamat akan menjadi bahan bakarnya di neraka. Itulah tipe kehidupan Abu Lahab dan begundalnya.
Jika hal itu telah terjadi pada diri kita, mari segera bertobat atas segala penyuapan. Stop, menyesallah, dan jangan coba-coba mengulanginya, jangan main-main dengan Allah, kelak kita akan dipermainkan oleh-Nya. Semoga Allah menerima pertobatan kita, buktikan dengan beralih kepada amal kebajikan.
Firman-Nya: “Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan.” Allah Mahatahu akan isi hati kita, Allah Maha Menerima Tobat. Semoga harta ini berubah menjadi fadhilah, yang dapat mengantarkan kita kepada surga-Nya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni