Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya mohon penjelasan, jika ada anak hasil hubungan di luar nikah, kalau anaknya perempuan pas dia nikah nanti walinya harus wali hakim? Kalau anaknya laki-laki, apakah ada konsekuensi hukumnya, ketika masih kanak-kanak maupun sudah dewasa nantinya?
Mohon penjelasan Ustadz. Terima kasih.
Jawaban
Anak yang lahir di luar nikah berarti anak zina. Sungguh anak ini lahir dalam kondisi fitrah, kesalahan bukan pada dirinya, melainkan pada orang tua. Sehingga mengacu pada kaidah mashalih mursalah yang menantang aturan agama namun demi kemaslahatan yang terus berkesinambungan, silakan sementara dinasabkan kepada lelaki yang mau bertangung jawab.
Jika akhirnya anak memahami, tentunya walinya adalah wali hakim. Sesungguhnya laki-laki dalam pernikahannya tidak dituntut adanya wali, maka saya selalu mempertanyakan kenapa sighat akad nikah selalu menyebutkan bin atau binti siapa?
Suatu saat akan lahir banyak anak yang bapaknya siluman, bahkan para Muslim di mancanegara terjadi yang demikian. Maka ada fenomena baru yang menarik, untuk keperluan administrasi, biodata anak tidak menyebut siapa nama bapaknya, melainkan siapa nama ibunya, karena mustahil anak lahir tanpa ibu, namun anak lahir tanpa bapak sudah mulai menjamur di mana-mana. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni