• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home HPT

Perayaan Maulid Nabi dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Rabu 27 September 2023 | 11:07
5 min read
945
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perayaan Maulid Nabi dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah (Ilustrasi freepik.com premium)

Tak Ada Dalil

Pendapat dari MTT ini sebagaimana disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 halaman 271-274 terbitan Suara Muhammadiyah adalah karena menurut MTT tidak ada dalil yang secara tegas memerintahkan perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam atau dalil yang secara tegas melarangnya.

Dari alasan tersebut menurut perspektif penulis, MTT memasukkan perayaan Maulid Nabi ini sebagai salah satu bentuk tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Muslim yang hukum asalnya adalah dibolehkan. Ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu kaidah fiqhiyah yang disepakati mayoritas Ulama kecuali Imam Abu Hanifah :

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum Asal  dari sesuatu adalah dibolehkan sampai menunjukkan dalil yang mengharamkannya” (Lihat : Al-Asybah wa an-Nadhair jilid 1 hal. 107)

Kaidah di atas selain mencakup masalah  hukum yang terkait dengan hukum kehalalan makan dan minuman, atau hukum benda-benda yang tidak terdapat secara jelas dalil yang menunjukkan keharamannya, menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi juga berlaku untuk bentuk-bentuk transaksi muamalat serta segala bentuk perbuatan yang tidak termasuk Ibadah khusus atau adat dan kebiasaan masyarakat. (lihat : www.al-qaradawi.net/node/2241).

“Dalam masalah umur ghairu taabbudi atau perkara-perkara yang tidak masuk kategori ibadah mahdhah termasuk juga masalah muamalat maka dibolehkan untuk membuat inovasi-inovasi sekreatif mungkin.”

Pendapat ini juga berdasarkan perspektif Muhammadiyah sendiri mengenai definisi bid’ah yang terlarang. Menurut Muhammadiyah sebagaimana disebutkan dalam buku Jawab Agama Jilid 3 kategori bidah yang terlarang itu adalah hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah yang bersifat khusus atau istilah lainnya umur ta’abbudi yang merupakan ranah Ibadah yang  atau irasional di mana seorang Muslim tidak boleh mengubah, mengurangi atau menambahkannya.

Sedangkan dalam masalah umur ghairu taabbudi atau perkara-perkara yang tidak masuk kategori ibadah mahdhah termasuk juga masalah muamalat maka dibolehkan untuk membuat inovasi-inovasi sekreatif mungkin.

Demikianlah pandangan Muhammadiyah mengenai hukum memperingati Maulid Nabi yang juga berlaku untuk peringatan-peringatan sejenis seperti Isra Mikraj, Nuzulul Qur’an, Tahun Baru Hijriyah dan lain-lain. Memang pendapat ini punya titik temu dan titik seteru dengan pendapat lainnya, karena perbedaan pendapat terutama dalam masalah furu’iyah itu tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan adalah memperkecil potensi terjadinya saling serang dan saling menyesatkan karena perbedaan pendapat itu.

Marilah kitai saling tolong menolong dalam masalah-masalah yang kita sepakati dan marilah kita saling bertoleransinya dalam masalah-masalah yang kita perselisihkan. Wallahu a’lam bisshawab.(*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: HPTIsu aktualMaulid NabiTajun Nasher
Share378Tweet236Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
112

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
51

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
38

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
701

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
246

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium) Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
364

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In